REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan diskon tagihan listrik selama 6 bulan (April-September 2020) bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, yaitu rumah tangga dengan Golongan Tarif R.1/450 VA dan R.1/900 VA tidak mampu. Melalui kebijakan tersebut, rumah tangga golongan tarif R.1/450 VA mendapat diskon 100 persen dan rumah tangga rentan miskin golongan tarif R.1/900 VA tidak mampu, mendapat diskon 50 persen.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyampaikan, pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang sangat luas di masyarakat, terutama pada sisi perekonomian. Sesuai dengan arahan Presiden, Kementerian ESDM telah mengeluarkan kebijakan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin akibat pandemi Covid-19.
Rida juga menjelaskan, pemakaian listrik R1/450 VA rata-rata 85,36 kWh/bulan, dengan harga jual PLN sebesar Rp 415/kWh. Rumah tangga miskin ini mendapat subsidi sebesar Rp 1.052/kWh atau menerima subsidi Rp 89.799/bulan.
"Kementerian ESDM sudah menginstruksikan PLN terkait mekanisme pelaksanaan pemberian diskon tarif," kata Rida dalam Konferensi Pers Update Gugus Tugas Penanganan Covid -19 terkait Jaminan Sosial Lewat Subsidi Biaya Listrik Rumah Tangga, di Jakarta, Rabu (1/7).