Rabu 01 Jul 2020 20:38 WIB

Pemerintah Diskon Tarif Listrik Usaha Kecil

Kementerian ESDM mengingatkan bantuan ini bersifat sementara.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
Dua orang pekerja memperbaiki jaringan listrik di Kota Kediri, Jawa Timur. Pemerintah mendiskon tarif listrik untuk golongan Bisnis Kecil 450 VA dan Industri Kecil 450 VA sepanjang Mei hingga September 2020.
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Dua orang pekerja memperbaiki jaringan listrik di Kota Kediri, Jawa Timur. Pemerintah mendiskon tarif listrik untuk golongan Bisnis Kecil 450 VA dan Industri Kecil 450 VA sepanjang Mei hingga September 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, untuk melindungi Golongan Tarif listrik pelanggan Bisnis Kecil B.1/450 VA yang berjumlah sekitar 455.070 pelanggan. Sebagian di antaranya bergerak di bidang pertanian dan perikanan, serta Industri Kecil I.1/450 VA dengan jumlah sekitar 373 pelanggan, Pemerintah juga memberikan diskon tagihan listrik 100 persen selama 6 bulan (Mei-Oktober 2020).

Rida menyampaikan bantuan ini bersifat sementara dan merupakan wujud kehadiran negara, khususnya bagi masyarakat yang paling terdampak akibat pandemi ini.

Baca Juga

"Pemerintah juga memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik selama pandemi Covid-19, bahkan tarif tenaga listrik tidak pernah mengalami perubahan sejak 2017," ujar Rida dalam Konferensi Pers Update Gugus Tugas Penanganan Covid-19 terkait Jaminan Sosial Lewat Subsidi Biaya Listrik Rumah Tangga, di Jakarta, Rabu (1/7).

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan diskon tagihan listrik selama 6 bulan (April-September 2020) masyarakat miskin dan rentan miskin, yaitu rumah tangga dengan Golongan Tarif R.1/450 VA dan R.1/900 VA tidak mampu. Melalui kebijakan tersebut, rumah tangga golongan tarif R.1/450 VA mendapat diskon 100 persen dan rumah tangga rentan miskin golongan tarif R.1/900 VA tidak mampu, mendapat diskon 50 persen.

Di samping itu, untuk penanganan pengaduan terkait penerapan subsidi listrik dapat juga dilakukan menggunakan aplikasi 'PEDULI' yang dapat diakses melalui website melalui petugas di desa atau kelurahan. Bisa pula secara mandiri melalui aplikasi mobile dari smartphone.

"Sampai Mei 2020, pengaduan dari masyarakat tercatat di kami lebih dari 300 ribu aduan, dan lebih dari setengahnya sudah kami tindaklanjuti karena mereka berhak menerima subsidi," pungkas Rida.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement