Rabu 01 Jul 2020 21:56 WIB

Reaktif Covid-19, Terdakwa Jiwasraya Diisolasi ke Rutan KPK

Terdakwa kasus Jiwasraya yang reaktif Covid-19 diisolasi ke Rutan KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim harus menjalani isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan Covid-19 di Rutan KPK. Sebab, berdasarkan hasil rapid test, Hendrisman reaktif Covid-19.

Diketahui, selama menjalani proses penyidikan hingga penuntutan, penahanan Hendrisman dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur. Sehingga, untuk sementara waktu penahanan Hendrisman dipindahkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur. 

Baca Juga

"Untuk sementara waktu, tempat penahanan akan dipindah dan dilakukan isolasi mandiri di rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/7). 

Ali Fikri mengatakan, Hendrisman reaktif risiko terinfeksi Covid-19 berdasarkan rapid test yang dilakukan Kejaksaan Agung. Atas hasil tersebut, Hendrisman saat ini dibawa ke Rumah Sakit Umum Adhyaksa untuk menjalani test swab.