REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Kepolisian Resor (Polres) Subang memberikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis kepada masyarakat Subang. Sebanyak 32 orang mendapatkan SIM gratis, Rabu (1/7).
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani mengatakan layanan SIM gratis ini diadakan bersamaan dengan HUT Bhayangkara ke-74. Pemberian SIM gratis diharapkan dapat menyemarakkan peringatan ulang tahun polisi ini.
“Pelayanan SIM Gratis Bagi Masyarakat diberikan kepada yang lahir tanggal 1 Juli dalam rangka Hari Bhayangkara ke-74,” kata Teddy.
Ia mengatakan masyarakat yang lahir pada 1 Juli mendapatkan layanan SIM bertempat di Kantor Satlantas Polres Subang. Pemohon SIM yang sesuai persyaratan ini tidak dipungut biaya sama sekali.
Ke-32 orang tersebut, kata dia, merupakan pemohon untuk SIM A dan SIM C. Ia berharap dengan pemberian SIM gratis dapat bermanfaat dan menjadi contoh bagi masyarrakat untuk tertib administrasi terutama melengkapi syarat dalam mengemudi.
“Ini juga sebagai salah satu upaya bantuan Polri Peduli Covid-19 dengan melaksanakan Pelayanan SIM Gratis,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Subang juga menggelar Upacara Virtual dalam peringatan Hari Bhayangkara Ke-74. Tahun ini, ulang tahun Polri bertemakan Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif.