REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiza Mafiraaktivis dari Gerakan Diat Kantong Plastik (GDKP) mengatakan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai yang dilaksanakan di DKI Jakarta mulai 1 Juli 2020 dapat mendorong munculnya kearifan lokal penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.
Tiza mencontohkan Kota Banjarmasin yang telah memberlakukan kebijakan larangan kantong plastik atau kresek sejak 2016 serta menggantinya dengan tas purun justru memberdayakan UMKM di wilayah itu.
"Kebijakan ini selain memberdayakan kearifan lokal juga akan membuka peluang ekonomi," kata Tiza dalam diskusi The Conversation yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube The Conversation Indonesia di Jakarta, Rabu (1/7).
Tas purun adalah tas khas Kalimantan yang terbut dari anyaman rumput-rumput liar yang sudah dikeringkan. Menurut Tiza, peralihan dari kantong plastik menggunakan tas purun menghidupkan kembali kekhasan lokal di Banjarmasin.
"Ini satu fenomena yang sangat menarik, sehingga kita bisa membawa kekhasan itu kemana-mana. Di Indonesia ada banyak sekali kearifan lokal seperti Papua ada noken," katanya.
Tiza menyebutkan, pada 2018 Pemerintah Provinsi Papua telah mengeluarkan imbauan untuk mengganti kantong plastik sekali pakai dengan noken untuk berbelanja. Bahkan sejak dua tahun terakhir di Jawa dan Sulawesi sudah menggunakan wadah besek dan daun lontar untuk daging kurban.
Tidak hanya itu, ada juga wilayah yang beralih menggunakan kontainer plastik yang dalam penggunaannya bisa dipakai berkali-kali dan relatif bisa didaur ulang, mudah dibersihkan serta memiliki nilai jual yang tinggi bagi pemulung ketimbang mengumpulkan kresek. "Ini transformasi yang bagus. Satu gaung yang bisa digaungkan di daerah lainnya (Jakarta)," ujarnya.
Sebenarnya penggunaan tas belanja ramah lingkungan merupakan budaya yang lama ada di Indonesia, hanya saja tergerus oleh banyaknya penggunaan kantong plastik. Menurut Tiza, transformasi kantong plastik ke kantong belanja ramah lingkungan tidak membutuhkan standar dengan spesifikasi khusus harus menggunakan bahan apa dan dasar apa serta harga berapa.
Tujuan dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat adalah melarang menggunakan plastik sekali pakai dan mengajak masyarakat mengubah sikap menggunakan kantong belanja dipakai berulang.
"Dan mengggunakan yang tas belanja berulang kali ini bisa apa pun, yang didorong sebenarnya adalah sesuatu yang sudah kita miliki di rumah," kata Tiza.
Di Jakarta, GDKP telah mendampingi kepada pedagang di sejumlah pasar tradisional guna memberikan pemahaman bagaimana mengajak konsumen membawa kantong belanja ramah lingkungan dan mempertemukan antara pedagang dengan suplier tas belanja ramah lingkungan. Program pendampingan tersebut telah berjalan sebelum pandemi Covid-19, dan program pendampingan tersebut bisa direplikasi ke pasar lainnya yang ada di Jakarta.
"Pasar sangat bisa mengikuti aturan ini (larangan kantong plastik), ternyata ada antusiasme dari pedagang asal mereka diberi insentif pembinaan yang cukup," kata Tiza.