REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal menarik belasan rancangan undang-undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020. Belasan RUU itu dicabut atas usulan dan evaluasi fraksi maupun komisi di DPR.
"Kita realistis lihat kondisi kinerja DPR dengan kondisi Covid-19 ini makanya kami minta evaluasi," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7).
Supratman menyebutkan, setidaknya ada tujuh belas RUU yang bakal dicabut. Namun jumlah itu bisa bertambah maupun berkurang, tergantung pada rapat kerja bersama Pemerintah pada Kamis (2/7).
Menurut politikus Gerindra itu, RUU yang dicabut di antaranya, RUU tentang Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan RUU Penyiaran yang dibahas di Komisi I. Kemudian, RUU Pertanahan di Komisi II.
Komisi III menunggu pemerintah soal Rancangan Kitab Undang - undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Permasyarakatan.
Berikutnya, RUU tentang Kehutanan dan RUU Perikanan di Komisi IV. Lalu, di Komisi V, RUU tentang Lalu Lintas dan Angkuran Jalan serta UU Perubahan (revisi) Atas UU No 38/2004 tentang jalan juga ditarik.
Di Komisi VI, lanjut Supratman RUU tentang KPPU akan dicabut. Kemudian, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) juga dicabut. Selanjutnya, RUU Hubungan Industri di Komisi IX rencananya akan dicabut.
Berikutnya, RUU Pramuka di Komisi X akan dicabut. Lalu, RUU terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan RUU Bea Materai berpotensi bakal ditarik di Komisi 11.
Supratman menambahkan, sejumlah RUU di Baleg juga akan dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020, di antaranya RUU kefarmasian, RUU Sistem Kesehatan Nasional, dan RUU Penyadapan.