Kamis 02 Jul 2020 01:31 WIB

Terdakwa Reaktif Covid-19, Persidangan Jiwasraya Ditunda

Terdakwa kasus Jiwasraya dibawa kembali ke RUtan dengan protokol kesehatan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Terdakwa Reaktif Covid-19, Persidangan Jiwasraya Ditunda. Foto ilustrasi: Terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya Hendrisman Rahim (kanan) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan dan  Joko Hartono Tirto
Foto: Prayogi/Republika
Terdakwa Reaktif Covid-19, Persidangan Jiwasraya Ditunda. Foto ilustrasi: Terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya Hendrisman Rahim (kanan) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Persidangan pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya di PN Tipikor Jakarta mendadak ditunda. Itu setelah salah satu terdakwa, Hendrisman Rahim berstatus reaktif Covid-19. Majelis hakim, menunda lanjutan pemeriksaan saksi-saksi sampai Senin (6/7) mendatang.

“Persidangan terpaksa ditunda setelah yang bersangkutan reaktif Corona, setelah rapid test,” begitu kata petugas Humas PN Tipikor Jakarta, Amin saat dikonfirmasi, Rabu (1/7).

Baca Juga

Setelah menjalani rapid test, dan berstatus reaktif, Hendrisman Rahim kembali dibawa ke rumah tahanan dengan pengawalan menggunakan APD, sesuai protokol kesehatan. Hendrisman, selanjutnya menjalani isolasi mandiri di rumah tahanan.

Sidang ke-5 kasus dugaan korupsi dan TPPU Jiwasraya hari ini, sebetulnya mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa penuntut umum (JPU). Sejumlah petinggi aktif dari PT Asuransi Jiwasraya dihadirkan sebagai saksi.

Termasuk yang hadir, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko yang diminta bersaksi. Persidangan terdiri dari dua majelis hakim.

Di ruang sidang Hatta Ali, persidangan untuk tiga terdakwa dari kalangan pengusaha, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.

Ketua sidangnya, Hakim Rosmina. Sedangkan di ruang sidang Mochtar Kusumaatmadja, tiga terdakwa yang disidangkan yakni, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, dari jajaran mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya. Ketua majelisnya, Hakim Saifuddin.

Persidangan dimulai menjelang siang, antara pukul sepuluh, dan sebelas lewat. Pemisahan dua majelis hakim untuk pemeriksaan saksi-saksi ini, memang sudah direncanakan sejak awal persidangan. Mengingat enam terdakwa dalam kasus yang sama. Di ruang sidang, para pengunjung sidang tak terlalu banyak. Sekitar puluhan. Petugas pengadilan, memang sudah mengontrol arus masuk dan keluar ruang sidang agar tak terlalu penuh di dalam.

Petugas juga memasang tanda-tanda silang berwarna merah di sejumlah kursi agar tak terisi semuanya. Kursi panjang yang semula dapat memuat empat atau lima pengunjung, hanya dibatasi maksimal tiga. Pawarta, pun tak semuanya dapat akses masuk. Karena di luar ruangan, ada layar besar yang menyiarkan persidangan. Persidangan kali ini, seperti biasanya. Para terdakwa hadir lengkap dengan masker, serta mika transparan untuk melindungi wajah.

Para hakim, jaksa, pun pengacara, mengenakan masker. Namun terkadang,  terpaksa membuka pelindung mulut dan hidung, pada saat menyampaikan pernyataan. Hakim yang terkadang meminta itu, agar suara yang disampaikan terang. Pengunjung sidang, termasuk pewarta juga wajib bermasker. Aturan tersebut, baku dilakukan sejak persidangan perdana kasus Jiwasraya, pada 3 Juni lalu.

Awal persidangan, berjalan seperti biasa. Akan tetapi, majelis hakim beberapa kali melakukan skorsing. Penundaan pertama dilakukan sekitar pukul 12 lewat.

Skorsing umum mengingat jam makan siang. Persidangan kembali dilanjutkan sekitar pukul 13 lewat. Namun, hanya berselang sekitar satu jam, sekitar pukul dua lewat, di ruang sidang Hakim Saifuddin, persidangan kembali diskorsing. Tak ada penjelasan tentang penundaan kali ini.

Namun hakim meminta para terdakwa kembali di bawa ke ruang khusus. Lama mununggu skorsing, kabar tentang kondisi kesehatan salah satu terdakwa mulai terdengar. Sejumlah kabar beredar tentang adanya terdakwa yang berstatus reaktif Covid-19. Tetapi tak terang siapa yang dimaksud reaktif.

Sekitar pukul tiga sore, mobil tahanan datang menjemput para terdakwa. Tampak sejumlah petugas tahanan mengenakan APD, atau pakain pelindung diri.

Kepastian tentang adanya terdakwa berstatus reaktif, setelah salah satu kuasa hukum memastikan kondisi kliennya.

Pengacara Maqdir Ismail membeberkan terdakwa Hendrisman Rahim yang dalam status reaktif Corona setelah menjalani rapid test sebelum persidangan. Kondisi kliennya itu, pun sudah dikabarkan kepada majelis hakim. “Iya, sidang terpaksa dihentikan. Dan Pak Hendrisman akan dibawa ke rumah sakit,” terang Maqdir.

Maqdir pun meminta agar majelis hakim mempertimbangkan melanjutkan persidangan dengan cara daring. Tetapi, permintaan tersebut, belum diputuskan oleh majelis hakim.

Status reaktif Covid-19 Hendrisman Rahim, mendesak petugas pengadilan melakukan sterilisasi. Di ruang sidang Hatta Ali yang diketuai Hakim Rosmina, pun menunda persidangan.

Petugas meminta semua pengunjung keluar dari ruangan persidangan. Petugas Humas PN Tipikor, Amin melanjutkan, ketua pengadilan, meminta dua ruangan sidang tersebut disterilisasi dengan penyemprotan disinfektan. “Ruangan yang dipakai (sidang) kasus Jiwasraya disemprot semuanya. Sidangnya ditunda dua-duanya,” terang Amin menambahkan.

Amin menerangkan, setelah penundaan sidang, para hakim dari dua majelis terpisah juga menjalani rapid test. Sementara terdakwa Hendrisman Rahim, dikabarkan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Adhyaksa milik Kejaksaan Agung (Kejakgung). Hendrisman Rahim, terdakwa milik Kejakgung.

Namun, penahanannya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di POM Guntur. Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, status reaktif Covid-19 yang dialami Hendrisman Rahim saat sidang, mendesak dilakukan penanganan kesehatan.

“Yang bersangkutan dibawa ke RS Adhyaksa untuk dilakukan test swab,” terang Ali dalam pernyataan resmi.

Ali mengatakan, terdakwa Hendrisman Rahim selanjutnya akan dipindah penahanannya ke rumah tahanan KPK di Gedung ACLC Kavling C-1. Sementara Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono menambahkan, pihaknya menyerahkan tata cara persidangan lanjutan kasus Jiwasraya, kepada majelis hakim persidangan. “Itu terserah hakim. Kewenangannya ada pada pengadilan,” ujar Hari. Ia pun mengatakan, kewenangan hakim memberikan pembantaran terhadap terdakwa Hendrisman Rahim, jika kondisi kesehatannya tak memungkinkan menjalani persidangan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement