REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah membahas pembuatan regulasi perlindungan bagi pengguna sepeda di Indonesia. Namun, ditengah wacana regulasi tersebut, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum siap dengan infrastruktur umumnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Tangsel, Purnama Wijaya mengatakan kesiapan infrastruktur jalur umum sepeda di Tangsel sejauh ini belum siap. Menurutnya untuk menyiapkan infrastruktur jalur umum pesepeda pihaknya harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kalau infrastruktur jalur umum di Tangsel sejauh ini belum siap untuk pesepeda, kalaupun nantinya akan disiapkan, harus koordinasi dengan Dinas PU, Dinas Tata Kota Bangunan dan Permukiman Tangsel serta kepolisian,” kata Purnama saat dihubungi Republika Rabu (1/7).
Pihaknya kini belum bisa berkomentar lebih jauh terkait apakah nantinya regulasi yang dikeluarkan Kemenhub akan berlaku di Tangsel. Sebab infrastruktur jalur umum yang ada saat ini untuk pesepeda di Tangsel belum disiapkan secara matang.
“Kita belum ada, saya belum komentari itu, kita menunggu regulasi resmi dari pusat dari Kemenhub," jelasnya. Ia pun mengakui jika regulasi tersebut telah ramai menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Lantaran muncul kabar burung yang menyebutkan bahwa pemerintah tengah membuat aturan mengenai pemungutan pajak pengguna sepeda.
“Iya dari kemarin ramai banyak yang tanya terkait hal itu. Undang-undangnya yang sekarang sedang disusun, sebenarnya bukan pajak sepeda bukan, justru untuk perlindungan pengguna sepeda itu yang benar. Itu makanya rame, itu salah persepsi temen-temen itu makanya ini diluruskan," tuturnya.
Untuk diketahui di wilayah Tangsel sendiri jalur sepeda hanya baru ada di beberapa titik terutama di wilayah-wilayah pengembang seperti Bintaro, Alam Sutera termasuk juga di daerah Pondok Aren.
"Kalau di Serpong belum ada, tapi yang di Alam Sutera ada untuk jalur sepeda, memang betul hanya di daerah daerah pengembang. Untuk jalur-jalur umum itu belum ada, misalnya Pamulang," katanya. Lebih lanjut, terkait imbauan bagi pesepeda di Kota Tangsel, Purnama engga memberikan jawaban dan mengeluarkan pernyataan. Dirinya tak ingin mendahului kebijakan dari pusat khawatir bertentangan.
“Kita tunggu regulasi seperti apa baru kita akan tindak lanjuti, saya tidak mau mendahului kebijakan menteri, kebijakan pusat, kalo seandainya saya bicara kemudian itu tidak boleh kan bertentangan, kita ikuti aja nanti," ucapnya.
Sebagai informasi dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah