Kamis 02 Jul 2020 03:52 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Wali Kota Ini Keberatan

kenaikan iuran BPJS Kesehatan justru akan menambah beban masyarakat.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Muhammad Akbar
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, kelas II menjadi Rp100.000 dan kelas III menjadi 42.000.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, kelas II menjadi Rp100.000 dan kelas III menjadi 42.000.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah pusat memutuskan untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Kenaikan iuran itu berlaku untuk seluruh peserta mandiri, baik kelas I, II, dan III.

Merespon keputusan pemerintah pusat, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman merasa keberatan. Apalagi, saat ini kondisi ekonomi masyarakat sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

"Kita berat situasi hari ini, kondisi ekonomi terpuruk. Kalau bisa jangan dulu naik," kata dia, Rabu (1/7).

Menurut dia, kenaikan iuran BPJS Kesehatan justru akan menambah beban masyarakat. Apalagi, saat ini tingkat kesadaran peserta BPJS mandiri membayar iuran di Kota Tasikmalaya masih rendah.

Ia menyebutkan, baru sekira 40 persen peserta BPJS mandiri di Kota Tasikmalaya yang rutin membayar iuran. Sementara sisanya, banyak yang menunggak.

"Kalau dinaikan lagi pasti lebih parah lagi. Pasti berat," kata dia.

Pemerintah pusat resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan iuran BPJS berlaku untuk peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150 ribu, kelas II menjadi Rp 100 ribu, dan kelas III menjadi Rp 42 ribu. Namun khusus kelas III, selama 2020, peserta hanya membayar sebesar Rp 25.500 dan sisanya sebesar Rp 16.500 dibiayai oleh pemerintah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement