REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak 24 April hingga 6 Mei 2020 menerapkan larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2020. Meski dilarang, Kemenhub masih mencatat adanya pergerakan penumpang yang menggunakan transportasi umum.
Meskipun begitu, Budi menegaskan penumpang yang tetap bepergian saat mudik dilarang, jumlahnya menurun dibandingkan sebelum pelarangan dilakukan. "Setelah larangan mudik, penumpang menurun 91 persen sebanyak 121 ribu penumpang," kata Budi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR, Rabu (1/7).
Budi menjelaskan pada 1-23 April 2020 saat mudik belum dilarang, penumpang yang menggunakan angkutan umum mencapai 1,8 juta. Setelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covi-19 memberikan pengecualian untuk bepergian, jumlah penumpang angkutan umum kembali meningkat menjadi 450 ribu oenumoang namun tidak melampaui jumlah saat mudik belum dilarang.
Secara keseluruhan, Budi mengatakan jumlah penumpang transportasi umum pada masa arus mudik dan balik Lebaran 2020 mengalami penurunan signifikan. Penurunan terlihat jika dibandingkan tahun sebelumnya yaitu mencapai 98,52 persen pada keseluruhan moda angkutan umum, dengan jumlah penumpang hanya 297.453 orang.
Budi menilai hal tersebut dikarenakan adanya pandemi Covid-19. Begitu juga dengan kebijakan pemerintah melarang kegiatan mudik Lebaran 2020 dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
“Pengendalian dilakukan dengan melakukan pembatasan dan penghentian sementara operasional transportasi umum," tutur Budi.
Selanjutnya, Kemenhub mencatat periode H-7 sampai H+7 Lebaran Idul Fitri 2020 untuk angkutan jalan terdapat 24.530 penumpang atau menurun 99,45 persen periode yangs sma 2019. Untuk moda angkutan laut sebnyak 188.567 penumpang atau menurun 90,82 persen.
Sementara untuk moda angkutan udara sebanyak 74.764 penumpang atau menurun 98.28 persen. Lalu oda angkutan penyeberangan sebanyak 9.259 penumpang atau menurun 99,78 persen, dan moda angkutan kereta api sebanyak 2.423 penumpang atau menurun 99,95 persen.
Kemenhub menerapkan kebijakan pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan Covid-19 dalam tiga periode. Periode pertama yaitu pada 1-23 April 2020 sebelum adanya larangan mudik, periode kedua pada 24 April sampai 6 Mei 2020 saat pemberlakukan larangan mudik, dan periode ketiga pada 7 Mei hingga 7 Juni 2020 setelah pemberlakuan perjalanan orang dengan pengecualian.