Kamis 02 Jul 2020 06:14 WIB

Tim Gabungan Ringkus Pelaku Pembunuhan DPO

Iran diringkus di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin saat ingin pulang ke Pulau Jawa

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi ringkus pelaku pembunuhan yang selama ini berstatus DPO (ilustrasi).
Foto: pixabay
Polisi ringkus pelaku pembunuhan yang selama ini berstatus DPO (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Tim gabungan yang terdiri Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, dan Unit Resmob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus pelaku pembunuhan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Akhirnya pelaku berhasil kami ringkus setelah buron selama dua hari usai melakukan pembunuhan terhadap korban," ucap Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi di Kota Banjarmasin, Rabu (2/7).

Dia mengatakan, pelaku yang diketahui bernama Much Irvan (44 tahun) warga Jalan Patih Rumbi Kel. Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng itu diringkus pada Rabu (1/7) sekitar pukul 04.00 Wita.

Pelaku diringkus saat berada di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin saat pelaku ingin pulang ke Pulau Jawa menggunakan transportasi laut. Usai tertangkap, pelaku langsung digiring ke Polsek Banjarmasin Utara guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Gita yang memimpin penangkapan itu juga mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit pistol jenis Air Softgun dan satu bilah pisau belati. Hasil penyidikan Much Irvan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan dijerat 351 Ayat 3 KUHP Tentang Penganiayaan mengakibatkan mati nya orang.

Sementara menurut pengakuan tersangka, dia melakukan perbuatan itu dikarenakan kesal kepada korban karena utang sebesar Rp 7,5 Juta belum juga dibayar padahal sudah ditagih beberapa kali.

Bukan itu saja, bahkan korban pernah mengajak tersangka berkelahi dan tidak pernah menunjukkan itikad baik saat ditagih utang. “Utang yang saya tagih kepada korban itu merupakan duit sewa truk,” ujar tersangka kepada wartawan saat kasusnya digelar polsek setempat.

Jorban pembunuhan bernama H Bahrudin alias H Udin warga Jalan Brigjen H Hasan Basri Kayu Tangi Ujung Kec. Banjarmasin Utara, tewas dengan tujuh mata luka. Kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka itu terjadi pada Senin (29/6) malam, sekitar pukul 22.00 Wita. Di Jalan Alalak Utara RT 15 Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement