Kamis 02 Jul 2020 06:57 WIB

Menlu AS: UU Keamanan Hong Kong Penghinaan Bagi Warga Global

Menlu AS Mike Pompeo mengkritik pengesahan UU Keamanan Hong Kong

Rep: Dwina Agustin/ Red: Christiyaningsih
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengkritik pengesahan UU Keamanan Hong Kong. Ilustrasi.
Foto: AP Photo/Sait Serkan Gurbuz
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengkritik pengesahan UU Keamanan Hong Kong. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (Menlu AS) Mike Pompeo mengatakan Undang-Undang (UU) Keamanan baru yang diberlakukan China terhadap Hong Kong merupakan penghinaan bagi semua negara, Rabu (1/7). Washington akan terus menerapkan arahan Presiden Donald Trump untuk mengakhiri status khusus wilayah tersebut.

Pompeo sangat prihatin tentang keselamatan semua orang di Hong Kong. Dia menyoroti UU pada Pasal 38 yang disahkan dapat diterapkan pada pelanggaran yang dilakukan di luar Hong Kong dan kemungkinan termasuk warga AS.

Baca Juga

"Ini keterlaluan dan penghinaan bagi semua bangsa," kata Pompeo.

Pompeo ingat bahwa pada 26 Juni Washington menerapkan pembatasan visa pada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kondisi Hong Kong. Kemudian pada awal pekan ini, AS mengumumkan akan mengakhiri ekspor peralatan pertahanan dan teknologi penggunaan ganda melalui wilayah tersebut.

"Kebebasan Hong Kong adalah salah satu kota paling stabil, makmur, dan dinamis di dunia. Sekarang, sekarang ini akan menjadi kota lain yang dikelola Komunis di mana orang-orang akan tunduk pada keinginan elit partai," kata Pompeo.

Pompeo menegaskan saat ini Hong Kong akan diperlakukan sama dengan daratan China. "Kami akan terus menerapkan arahan Presiden Trump untuk mengakhiri status khusus Hong Kong," ujarnya.

Menteri Luar Negeri AS ini juga menyoroti penasehat bisnis AS yang dikeluarkan pada pekan lalu. Keputusan ini menekankan risiko reputasi, ekonomi, dan hukum dalam melakukan bisnis dengan entitas yang terkait dengan pelanggaran di wilayah Xinjiang China.

Kembali Pompeo mengingatkan kekhawatiran tentang laporan yang sangat mengganggu bahwa China memberlakukan kebijakan sterilisasi paksa pada Muslim Uighur di Xinjiang. "Kami menyerukan semua bangsa, advokat wanita, kelompok agama, dan organisasi hak asasi manusia untuk membela martabat dasar manusia rakyat China," katanya.

Para pejabat AS sebelumnya mengatakan sanksi HAM global telah lama dilakukan terhadap pejabat senior China, termasuk anggota politbiro yang juga kepala Partai Komunis regional. Namun, langkah-langkah tersebut belum diberlakukan. Trump mengatakan awal bulan ini bahwa dia menunda menyetujui sanksi tersebut karena khawatir hal itu akan mengganggu negosiasi perdagangan dengan Beijing.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement