Kamis 02 Jul 2020 08:40 WIB

Polri: Ada 16 Dugaan Penyelewengan Bansos Covid-19 di Sumut

Kasus di antaranya pemotongan bansos untuk uang lelah ketua RT atau perangkat desa.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ratna Puspita
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono
Foto: MGROL75
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan terdapat 16 kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat Covid-19 di beberapa kabupaten dan kota di wilayah Sumatra Utara (Sumut). Modus yang dilakukan, yakni pemotongan anggaran bansos dan pengurangan timbangan paket bansos.

Awi menjelaskan pemotongan anggaran bansos dilakukan oleh perangkat desa setempat dengan maksud asas keadilan bagi yang tidak menerima bansos. Pemotongan itu sudah diketahui dan disetujui sebelumnya oleh penerima bansos. 

Baca Juga

Namun pada kasus lain, pemotongan anggaran bansos dilakukan untuk uang lelah para ketua RT dan perangkat desa lainnya. Polisi juga mendalami pengurangan timbangan paket bansos.

"Sampai dengan saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan dengan pengumpulan fakta-fakta terkait dugaan adanya pemotongan anggaran bantuan sosial tanpa mengganggu jalannya pendistribusian bantuan sosial bagi anggaran yang membutuhkan," kata dia saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Rabu (1/7).

Awi menambahkan 16 kasus tersebut tersebar di Polrestabes Medan tiga kasus, Polresta Deli Serdang dua kasus, Polres Langkat tiga kasus, Polres Tebing Tinggi satu kasus, Polres Simalungun dua kasus, Polres Pematangsiantar satu kasus, Polres Dairi satu kasus, Polres Tobasa satu kasus, Polres Samosir satu kasus dan Polres Madina satu kasus.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menegaskan, Polri siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menindak tegas pihak-pihak yang berani menyelewengkan dana yang digelontorkan pemerintah untuk membantu perekonomian warga di tengah pandemi Covid-19. "Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana Covid. Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya sikat! Hukumannya sangat berat," kata Idham. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement