REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Nasdem di Baleg DPR, Taufik Basari mengatakan, partainya akan terus melanjutkan usulan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) agar dapat diundangkan. "Ini bukan berarti berhenti sampai di sini. Fraksi NasDem akan terus mengawal RUU ini hingga berhasil disahkan,” ujar Taufik dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Kamis (2/7).
Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi antar Badan Legislasi dengan komisi-komisi di DPR terkait evaluasi terhadap pelaksanaan Prolegnas 2020 pada Selasa (30/6), Komisi VIII DPR RI menyatakan mengeluarkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Prolegnas 2020. Komisi VIII mengusulkan mengganti dengan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia.
Menurut Taufik, RUU PKS ini harus terus mendapat dukungan sebagai bentuk keberpihakan terhadap para korban kekerasan seksual. Dia juga mengingatkan data kekerasan seksual setiap tahunnya mengalami peningkatan.
Ia mengatakan data itu menunjukkan berbahayanya praktik kekerasan seksual di Indonesia. Sementara belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur tentang kekerasan seksual.
Data yang diterbitkan Komnas Perempuan pada Maret 2020 menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792 persen. "Kejahatan ini harus dihentikan, korban kekerasan seksual mesti mendapat perlindungan dan masyarakat mesti disadarkan pentingnya bersama-sama mencegah kekerasan seksual terjadi di sekitar kita," ucap Taufik.
Dia mengatakan, gagasan awal untuk memasukkan RUU PKS ke dalam prolegnas merupakan usul inisiatif dirinya. Usul tersebut lalu didukung Fraksi Nasdem dan setelah disampaikan ke Badan Legislatif, kemudian disetujui untuk masuk dalam prolegnas prioritas 2020 sebagai usulan anggota Fraksi Partai pimpinan Surya Paloh itu.
Namun, kata dia, setelah prolegnas disahkan di Paripurna, atas permintaan Pimpinan Komisi VIII, RUU PKS tersebut diminta untuk diubah statusnya menjadi usulan Komisi VIII. "Namun, ternyata setelah diubah statusnya justru membuat RUU tersebut tidak berjalan," kata dia.
Taufik sebagai pengusul awal saat penyusunan menyayangkan mandeknya RUU tersebut akibat dikeluarkan dari prolegnas prioritas 2020 oleh Komisi VIII DPR RI. "Padahal jika dahulu tidak diubah status pengusulnya, Fraksi Nasdem sudah siap untuk menyampaikan naskah akademik dan draf RUU-nya," ujar Taufik.
Mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini berjanji dirinya bersama Fraksi Nasdem akan melobi fraksi-fraksi lain termasuk yang bersikap menolak keberadaan RUU ini. "Kami akan coba mengajak teman-teman lain untuk melihat kebutuhan adanya RUU ini adalah untuk kepentingan bersama, dengan alasan kemanusiaan dan semangat melawan kejahatan serta melindungi korban," tutur Taufik.
Dia menyadari di masa periode yang lalu memang ada salah pengertian terhadap RUU ini sehingga mengalami penolakan beberapa kelompok. Namun, ia yakin pihak-pihak yang sebelumnya menolak RUU ini akan berubah sikap dan beralih menyatakan dukungan apabila melihat RUU PKS ini secara jernih dan objektif.
"Jika dikembalikan lagi kepada Fraksi Nasdem sebagai pengusul, fraksi kami siap mengakomodasi masukan-masukan dari berbagai pihak agar RUU ini dapat lebih dapat diterima dan tidak menimbulkan salah pengertian," kata dia.