Kamis 02 Jul 2020 09:01 WIB

LDTQN Ponpes Suryalaya Gelar Pendidikan Online

Pendidikan online itu mengupas  metode pengambilan fatwa.

Foto adalah Masjid Al-Mubarok/TQN Center yang merupakan kantor LDTQN Ponpes Suryalaya Jakarta yang berlokasi di Rawamangun, Jakarta Timur.
Foto: Dok LDTQN
Foto adalah Masjid Al-Mubarok/TQN Center yang merupakan kantor LDTQN Ponpes Suryalaya Jakarta yang berlokasi di Rawamangun, Jakarta Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--  Lembaga Dakwah Thariqah Qadiriyah Naqsyabandiyah (LDTQN) Ponpes Suryalaya Jakarta mengadakan Pendidikan Online Manhaj Istinbath Fatwa  untuk para da`i, dai`yat, ustadz dan ustadzah. Pendaftaran pendidikan online itu  dibuka mulai 1 Juli sampai 14 Agustus 2020. Pendidikannya sendiri mulai berjalan pada hari Sabtu, 15 Agustus 2020. 

Menurut Ketua LDTQN Ponpes Suryalaya Jakarta, Ustadz H  Handri, latar belakang pendidikan ini diadakan karena banyak da`i atau dai`yat, ustadz atau ustadzah belum bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan jamaahnya dengan jawaban yang memadai mengenai alasan dikeluarkan fatwa pada satu masalah atau alasan adanya perbedaan fatwa tentang satu masalah. Contohnya, hukum merokok, bunga bank, shalat Jumat dua gelombang di masa pandemi Covid-19 dan lainnya.

“ Hal ini disebabkan masih kurangnya penguasaan ilmu ushul fiqih, khususnya penguasaan manhaj istinbath fatwa atau metode pengambilan fatwa, oleh para da`i, da`iyat, ustadz dan ustadzah. Selain itu, masih belum banyak yang menyelenggarakan pendidikan jenis ini,” ujar Ustadz Handri dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Rabu (1/7).

Ketua Program Pendidikan Manhaj Istinbath Fatwa LDTQN Ponpes Suryalaya Jakarta, Ustadz H. Rakhmad Zailani Kiki, menyampakan bahwa pendidikan yang dilakukan secara online dengan menggunakan Zoom Cloud Meetings ini memilki keistimewaan dan kelebihan yang tidak ditemukan di tempat lain. Yaitu, materi yang diberikan berasal dari dua ormas Islam terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah dan juga dari LDTQN Ponpes Suryalaya. 

Materi tersebut berupa manhaj istinbath fatwa NU, manhaj tarjih Muhammadiyah dan fiqih ma`rifat Syeikh Abdul Qadir Al-Jailani. “Narasumber yang kami sertakan merupakan  ulama, pakar, di bidang ushul fiqih. Yang mewakili NU adalah KH Zulfa Musthofa MY, dan yang mewakili Muhammadiyah adalah Dr. KH Endang Mintarja. Selain itu, ada materi fiqih ma`rifat Syeikh Abdul Qadir Al-Jailani yang jarang sekali diketahui para ustadz dan ustadzah yang padahal ini merupakan khazanah ilmu fiqih dan ushul fiqih yang penting juga untuk diketahui  dan dikuasai peserta,” ujar Ustadz Kiki.

Menurut Ustadz Kiki, Syarat menjadi peserta dari pendidikan ini adalah da`i atau da`iyat, ustadz atau ustadzah yang menguasai bahasa Arab, memilki pemahaman dasar tentang ilmu ushul fiqih dan membayar uang pendidikan Rp 500 ribu sampai selesai.  Peserta dinyatakan lulus setelah mengikuti 100 persen materi, telah menghafal 500 ayatul ahkam (ayat-ayat Al-Qur`an yang membahas tentang hukum), telah menghafal 40 kaidah ushul fiqih, membuat karya ilmiah tentang manhaj isitnbath fatwa dan lulus munaqasah (sidang ujian kelulusan).  Peserta yang dinyatakan lulus mendapatkan sertifikat kelulusan sebagai kader mufti.

Pendidikan Manhaj Istinbath Fatwa LDTQN Ponpes Suryalaya Jakarta berlangsung selama 20 kali pertemuan, seminggu dua kali pertemuan. Satu kali pertemuan 3 jam.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement