Kamis 02 Jul 2020 11:07 WIB

PUPR akan Percepat Realisasi Belanja Infrastruktur 2020

Kementerian PUPR pada tahun ini mengalokasikan Rp 11,45 triliun untuk 15 program.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuldjono mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Rapat tersebut membahas pembicaraan pendahuluan RKA K/L dan RKP Tahun 2021 Kementerian PUPR.
Foto: ANTARA/PUSPA PERWITASARI
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuldjono mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Rapat tersebut membahas pembicaraan pendahuluan RKA K/L dan RKP Tahun 2021 Kementerian PUPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melakukan realokasi program dan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2020 dan refocussing kegiatan untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan akan mempercepat realisasi belanja infrastruktur 2020. 

“Saya sudah kumpulkan seluruh dirjen untuk mempercepat realisasi fisik dan keuangan karena pada tahun anggaran 2020, APBN merupakan instrumen yang kini sangat diharapkan untuk pemulihan ekonomi nasional dalam kondisi pandemi Covid-19,” kata Basuki dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (2/7).

Baca Juga

Basuki mengatakan Kementerian PUPR pada tahun ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp 11,45 triliun untuk untuk merealisasikan 15 program. Semua program tersebut meliputi bidang Sumber Daya Air (SDA), pemukiman, jalan, dan jembatan serta perumahan.

Dia mengatakan, dari total anggaran tersebut, saat ini sudah terserap 27 persen atau sebesar Rp 3,16 triliun. “Besaran anggaran yang terserap tersebut telah memberikan manfaat membuka peluang kerja sebanyak 186.288 orang dari total target sebanyak 613.483 tenaga kerja,” ungkap Basuki.

Selanjutnya, Basuki menuturkan, besaran awal DIPA Kementerian PUPR tahun 2020 sebesar Rp 120,2 triliun. Saat ini dari besaran tersebut mengalami target realokasi anggaran sebesar Rp 44,58 triliun sehingga pagu akhir Kementerian PUPR menjadi sekitar Rp 75,63 triliun.

Basuki memastikan, Kementerian PUPR sudah merealokasi sebesar Rp 37,3 triliun. “Sehingga pagu sementara sebesar Rp 82,9 triliun dan proses realokasi anggaran masih terus berjalan secara bertahap,” tutur Basuki.

Hingga akhir semester pertama 2020, Basuki mengatakan penyerapan keuangan belanja infrastruktur Kementerian PUPR sebesar 32,4 persen atau senilai Rp 26,9 triliun dari total pagu TA 2020 sebesar Rp 82,9 triliun. Sementara untuk progres pembangunan fisik sebesar 31,61 persen.

“Pada tanggal yang sama, baik penyerapan keuangan maupun realisasi fisik pada semester pertama 2020 secara persentase lebih baik dari periode sama pada 2019 lalu adalah sekitar 25 persen,” ujar Basuki.  

Dia menilai, progres penyerapan anggaran TA 2020 tersebut lebih cepat dari 2019. Proses lelang untuk proyek tahun 2020, menurt Basuki juga sudah dilakukan sejak November 2019 dengan total jumlah paket untuk TA 2020 sebanyak 6.108 paket senilai Rp 58,8 triliun.

Basuki memastikan, anggaran Kementerian PUPR utamanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah di Indonesia. Beberapa diantaranya, meningkatkan konektivitas antar wilayah, membangun dari pinggiran, ketahanan pangan dan air serta meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas perumahan dan permukiman.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement