REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian meminta seluruh supermarket, toko ritel modern, maupun e-commerce yang masih menjual produk jamur enoki greenco asal Korea Selatan untuk menarik dan memusnahkannya. Sebab, produk tersebut terbukti mengandung bakteri listeria monocytogenes yang membahayakan kesehatan.
"Saya imbau seluruhnya kalau ada yang masih jual jamur enoki Korea Selatan jangan lagi distribusikan. Musnahkan karena itu berbahaya," kata Kepala BKP, Agung Hendriadi dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (2/7).
Kendati demikian, Agung mengatakan, seluruh peredaran jamur enoki Greenco asal Korea Selatan dipastikan sudah tidak ada. Penarikan sudah dilakukan sejak Mei lalu dan dilakukan pemusnahan dengan total 8,1 ton. Ia menegaskan, juga telah menerima laporan dari provinsi bahwa sudah tidak ditemukan produk tersebut di pasaran.
"Saya sudah meminta otoritas pangan daerah soal jamur enoki dan mereka sudah melakukan pengecekan di toko-toko yang jual jamur enoki," kata Agung.
Setidaknya terdapat 24 provinsi yang dilakukan pengecekan dan penarikan khusus untuk jamur enoki. Namun, untuk jamur enoki bermerk lain dan dari negara lain diperbolehkan tetap beredar. Meski begitu, Agung mengatakan Kementan tetap melakukan pengawasan untuk produk lain.
Sebelumnya, Badan Ketahanan Pangan telah mendapatkan informasi International Food Safety Authorities Network (Infosan) terkait adanya Kejadian Luar Biasa di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia akibat masyarakatnya yang mengkonsumsi jamur enoki. Adapun produk yang dinotifikasi merupakan jamur enoki yang diproduksi Green Co Ltd asal Korea Selatan.
Adapun, bakteri listeria monocytogenes merupakan salah satu bakteri yang tersebar luas di lingkungan pertanian, baik tanah, tanaman, silase, fekal, limbah, dan air.
"Bakteri tersebut tahan terhadap suhu dingin sehingga mempunyai potensi kontaminasi silang terhadap pangan lain yang siap dikonsumsi dalam penyimpanan," katanya.
Ia menjelaskan, penyakit listeriosis yang disebabkan akibat bakteri tersebut memiliki konsekuensi sakit hingga meninggal dunia. Terutama bagi mereka yang masuk dalam golongan rentan seperti balita, lanjut usia, dan ibu hamil.
Atas temuan bakteri tersebut, Agung mengatakan BKP Kementan tekah melakukan investigasi terkait proses pemasukan jamur enoki ke Indonesia. Importir yang memperoleh jamur enoki dari Korea Selatan telah memiliki nomor pendaftaran dari otoritas kompeten keamanan pangan pusat.
Pada 21 April hingga 26 mei 2020, telah dilakukan sampling oleh petugas dan importir diminta untuk tidak mengedarkan jamur hingga investigasi selesai.
Hasil dari pengujian laboratorium menunjukkan bahwa sebanyak 5 lot jamur enoki tidak memenuhi persyarakat karena terdeteksi mengandung bakteri listeria monocytogenes dengan kisaran 1,0 x 104 hingga 7,2 x 104 colony per gram. Angka itu melewati ambang batas.
"BKP memerintahkan kepada importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co Ltd Korea Selatan pada 22 Mei dan 19 Juni 2020," kata Agung.