Kamis 02 Jul 2020 11:38 WIB

Polisi Tangkap Empat Orang Sindikat Penyebaran Uang Palsu

Uang palsu senilai ratusan juta disebar ke tempat pijat dan pasar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Aparat menunjukkan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu (ilustrasi).
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Aparat menunjukkan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Tim gabungan Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) dan Polsek Tungkal Ilir di Provinsi Riau, melakukan pengungkapan kasus uang palsu yang beredar di Kota Kualatungkal dan sekitar dengan menangkap empat orang tersangka yang menjadi anggota sindikat.

Kapolres Tanjabar, AKBP Guntur Saputro saat dihubungi dari Kota Jambi, Kamis (2/7), mengatakan, pihaknya menangkap empat orang dalam kasus peredaran uang palsu di Kualatungkal dan sekitarnya dengan ditemukan ratusan juta rupiah uang palsu siap diedarkan.

Penangkapan itu dilakukan anggota pada Rabu (1/7) dini hari WIB. Kemudian tim melakukan pengembangan hingga pukul 15.00 WIB, polisi berhasil menangkap para pelaku dimana tim terus bergerak melakukan pengembangan kasus nya.

Guntur mengatakan, uang palsu yang berhasil diamankan dari ke empat tersangka itu sebesar Rp 245,3 juta. Selain itu ada sekitar Rp 1,5 juta uang palsu sudah beredar di pasar dan ditempat lainnya. Keempat orang pelaku yang diamankan itu yakni Acun, Safei, Mahrus dan Amat, dimana mereka ditangkap ditempat berbeda.

Polisi mengamankan barang bukti di rumah Mahrus sebesar Rp 245 juta dan sisanya ditemukan di salah satu tempat jasa pijat dan keempat tersangka ini semuanya merupakan warga Kualatungkal.

Kronologis peredaran uang palsu itu pertama didapatkan dari tersangka Dimas (DPO) kemudian uang itu diberikan kepada Acun dan Safei. Dari Safei dan Acun uang itu kemudian diberikan kepada Mahrus dan dari Mahrus kemudian uang itu di sebagian diberikan kepada Amat. "Di Amat inilah uang mulai diedarkan termasuk tempat pijat dan di pasar. Dengan cara belanja dengan uang Rp 100 ribu palsu," ungkap Guntur.

Para pelaku diupah dengan diberikan uang untuk menyimpan, namun entah mengapa uang itu diedarkan. Sepertinya, ada skenario baru.

Guntur belum bisa menyebutkan, uang itu dari mana karena kasusnya masih dikembangkan. Dia menyebutkan, para pelaku terancam dua pasal berlapis, yaitu peredaran uang dan penyimpanan uang palsu. Untuk peredaran nya terancam 10 tahun dan penyimpanan 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement