Kamis 02 Jul 2020 11:38 WIB

Polisi Tangkap Empat Orang Sindikat Penyebaran Uang Palsu

Uang palsu senilai ratusan juta disebar ke tempat pijat dan pasar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Aparat menunjukkan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu (ilustrasi).
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Aparat menunjukkan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Tim gabungan Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) dan Polsek Tungkal Ilir di Provinsi Riau, melakukan pengungkapan kasus uang palsu yang beredar di Kota Kualatungkal dan sekitar dengan menangkap empat orang tersangka yang menjadi anggota sindikat.

Kapolres Tanjabar, AKBP Guntur Saputro saat dihubungi dari Kota Jambi, Kamis (2/7), mengatakan, pihaknya menangkap empat orang dalam kasus peredaran uang palsu di Kualatungkal dan sekitarnya dengan ditemukan ratusan juta rupiah uang palsu siap diedarkan.

Penangkapan itu dilakukan anggota pada Rabu (1/7) dini hari WIB. Kemudian tim melakukan pengembangan hingga pukul 15.00 WIB, polisi berhasil menangkap para pelaku dimana tim terus bergerak melakukan pengembangan kasus nya.

Guntur mengatakan, uang palsu yang berhasil diamankan dari ke empat tersangka itu sebesar Rp 245,3 juta. Selain itu ada sekitar Rp 1,5 juta uang palsu sudah beredar di pasar dan ditempat lainnya. Keempat orang pelaku yang diamankan itu yakni Acun, Safei, Mahrus dan Amat, dimana mereka ditangkap ditempat berbeda.