Kamis 02 Jul 2020 12:10 WIB

Enam Juta Pelanggan Listrik Jatim Peroleh Stimulus Covid-19

Jika dipersentasekan, angkanya sekitar 49,43 persen dari total pelanggan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Petugas PLN melakukan pencatatan meter listrik secara langsung ke rumah pelanggan
Foto: Republika/Prayogi
Petugas PLN melakukan pencatatan meter listrik secara langsung ke rumah pelanggan

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik kepada pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900VA bersubsidi hingga bulan September 2020. Perpanjangan program subsidi tagihan listrik ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan, dalam menghadapi kelesuan ekonomi di masa pendemi Covid-19.

Senior Manager General Affairs, A Rasyid Naja memaparkan, di Jawa Timur per akhir Mei 2020, total penerima program bantuan listrik stimulus Covid-19 sejumlah 6.029.886 pelanggan. Jika dipersentasekan, angkanya sekitar 49,43 persen dari total pelanggan.

"Rinciannya, rumah tangga daya 450 VA sebanyak 4.888.587 pelanggan, diskon 50 persen untuk rumah tangga daya 900 VA sebanyak 1.141.299 pelanggan, bisnis kecil daya 450VA sebanyak 155.835 pelanggan, industri kecil daya 450 VA sebanyak 104 pelanggan," kata Rasyid di Surabaya, Kamis (2/7).

Seperti diketahui, program ini memberikan biaya listrik gratis kepada pelanggan listrik kategori daya 450VA dan diskon 50 persen kepada pelanggan kategori daya 900VA bersubsidi. Tepatnya bagi pelanggan listrik yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.

Bagi pelanggan pascabayar, bantuan ini akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan. Sementara untuk pelangan pra-bayar atau yang menggunakan sistem token, besaran bantuan diperhitungkan berdasarkan rata-rata jumlah pemakaian pelanggan tertinggi, antara Januari hingga Maret 2020.

Dalam upaya menjangkau pelanggan di daerah terpencil, kata Rasid, PLN juga akan bekerja sama dengan perangkat pemerintah setingkat kecamatan, desa, serta kelurahan. Tukuannya untuk memastikan bantuan listrik selama pandemi Covid-19 dapat diterima masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement