Kamis 02 Jul 2020 12:42 WIB

PSBB Proporsional Kabupaten Bekasi Diperpanjang 14 Hari

PSBB Proporsional sebelumnya yang berlaku sejak 5 Juni 2020 berakhir Kamis (2/7).

Sejumlah petugas keamanan berjaga di mal Cikarang yang terkena sanksi akibat melanggar aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/5/2020). Gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi memberikan sanksi penutupan mal akibat kepadatan pengunjung pada Minggu (17/5/2020)
Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Sejumlah petugas keamanan berjaga di mal Cikarang yang terkena sanksi akibat melanggar aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/5/2020). Gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi memberikan sanksi penutupan mal akibat kepadatan pengunjung pada Minggu (17/5/2020)

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diperpanjang. Perpanjangan terhitung mulai Jumat (3/7) hingga 14 hari ke depan mengikuti keputusan Gubernur Jabar.

"PSBB Proporsional sebelumnya yang berlaku sejak 5 Juni 2020 berakhir hari ini, mulai besok kita perpanjang lagi selama dua minggu," kata Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Kamis (2/7).

Baca Juga

Dia mengatakan kebijakan ini sesuai rekomendasi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yakni melanjutkan pemberlakuan PSBB selama 14 hari ke depan. Berdasarkan rekomendasi Gubernur Jawa Barat pula selama perpanjangan PSBB nanti akan ada pelonggaran aktivitas di sejumlah sektor.

"Gubernur memberikan ruang diskresi kepada Pak Bupati dalam mengatur transisi menuju adaptasi kebiasaan baru pada sektor-sektor yang dapat dilonggarkan," katanya.

Pemeriksaan COVID-19 di pusat keramaian seperti pasar tradisional dan modern, terminal, stasiun, hingga kawasan industri akan dilakukan secara lebih masif. Dengan 5.000 alat rapid test dan 12.000 alat PCR yang dimiliki pemerintah daerah saat ini pihaknya menargetkan melakukan pemeriksaan kepada 5.000 hingga 1.000 orang baik melalui tes cepat maupun tes usap.

Wakil Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan telah memetakan penanganan COVID-19 di enam sektor meliputi sektor industri, pariwisata, sentra ekonomi, moda transportasi, permukiman, serta sektor kegiatan-kegiatan masyarakat.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement