Kamis 02 Jul 2020 13:36 WIB

Kapolri Apresiasi Satgasus Bongkar Jaringan Sabu 1,2 Kg

Satgasus juga menyita 35 ribu butir ekstasi dan 410 kg ganja jaringan Iran dan Cina.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Polri Jenderal Idham Azis.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Kepala Polri Jenderal Idham Azis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Polri memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 1,2 kilogram yang disita dari operasi periode Mei-Juni 2020. Selain sabu, petugas juga memusnahkan 35 ribu butir ekstasi dan 410 kilogram (kg) ganja. Barang haram tersebut disita dalam penggerebekan jaringan pengedar narkotika internasional dari Iran, Pakistan, Cina, hingga Aceh dan Jakarta.

"Karena memang sudah lintas daerah, bahkan lintas negara sehingga diperlukan suatu task force untuk menangani ini secara komprehensif, tidak bisa kita bekerja sendiri. Hasilnya itu yang kita amankan," kata Kapolri Jenderal Idham Azis di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (2/7).

Kegiatan tersebut dihadiri Kabareskrim Komjen Listyo Sigit, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua Komisi III DPR Herman Hery, Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, serta perwakilan dari Kejagung, Kejati DKI, dan Kejari di Jakarta.

Idham mengapresiasi satgasus dan Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika internasional tersebut. "Saya juga sangat mengapresiasi kepada Bapak Kapolda Metro yang betul-betul sangat memberikan atensi dan perhatian," kata Idham.

Idham juga mengucapkan terima kasih kepada instansi terkait antara lain BNN dan Kejaksaan yang terus bekerjasama dengan Polri dalam memberantas narkoba dan berharap Indonesia bisa segera terbebas dari narkoba.

Selanjutnya, Idham berserta pejabat utama Mabes Polri dan Polda Metro Jaya beserta perwakilan institusi terkait secara simbolis memasukkan barang bukti narkoba ke tungku pembakaran.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement