REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Para musisi dan pencipta lagu di Tanah Air didorong untuk menyimpan karyanya di Perpustakaan Nasional. Semua karya rekam tersebut akan menjadi bukti karya-karya luar biasa anak bangsa dari zaman ke zaman.
"Melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR), Perpusnas diamanatkan untuk menghimpun karya rekam anak bangsa. Para musisi dan pencipta lagu bisa menyimpan karyanya di Perpusnas melalui aplikasi yang dikembangkan Perpusnas, e-deposit," ujar Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando, Kamis (2/7).
Tidak hanya disimpan, katanya, seluruh karya rekam yang diserahkan juga akan dipromosikan untuk didayagunakan masyarakat, salah satunya diperdengarkan melalui aplikasi pihak ketiga. Dia berharap, karya rekam yang diserahkan meliputi berbagai genre lintas zaman, termasuk musik tradisional, sehingga bisa didengar seluruh masyarakat Indonesia, bahkan dunia.
Terkait dengan hak ekonomi (royalti) dari karya rekam musisi dan pencipta lagu tersebut, Perpusnas siap memfasilitasinya.
Sebelumnya, Perpunas melakukan pertemuan dengan Lembaga Manajemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (LMK PAPPRI) dan Federasi Serikat Musik Indonesia (Fesmi). Perpusnas mengajak PAPPRI dan Fesmi merumuskan perlindungan dan royalti karya rekam tersebut.
"UU Nomor 13 Tahun 2018 memandatori harus ada di sini (Perpusnas, red.), dan tugas saya hanya memberi keuntungan kepada para pencipta lagu dan musisi yang telah menyimpan karyanya di Perpusnas. Bagaimana kesepakatannya? Silakan dibuat, dibikin perjanjiannya, dan para pencipta lagu silakan sehingga Perpusnas berfungsi sebagai media untuk mempertemukan antara pemilik aplikasi, pencipta lagu, dan masyarakat dunia bisa menikmati musik-musik Indonesia," katanya.
Melalui hal itu, masyarakat dunia akan mengenal Indonesia melalui musik. Musik alat diplomasi yang baik antarmanusia. Tugas Perpusnas menampilkan esensi musik Indonesia kepada masyarakat dunia.
Ketua LMK PAPPRI Dwiki Darmawan mengapresiasi pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2018 dan akan menyosialisasikan kepada sesama pencipta lagu. Melalui penyimpanan karya rekam para musisi dan pencipta lagu, katanya, hasil budaya umat manusia, karya cipta, dan hasil interaksi budaya tersedia di Perpusnas.
"Salah satu yang seringkali diperlukan publik, terutama di dunia akademis itu, adalah sebuah riset. Biasanya sebelum ada UU ini, kesadaran untuk menyerahkan karyanya ke perpustakaan daerah dan nasional ini rendah sekali sehingga sangat sulit untuk mencari bahan atau data berkaitan dengan perkembangan musik," katanya.