REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit yang dilakukan perbankan terhadap debitur terdampak Covid-19 sebesar Rp 695,34 triliun hingga 22 Juni 2020. Angka tersebut diberikan kepada 6,35 juta debitur.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan tren restrukturisasi kredit pada Juni mengalami penurunan dibandingkan April dan Mei. “Masyarakat sudah banyak melakukan restrukturisasi pada April dan Mei. Jadi debitur yang tidak melakukan restrukturisasi menjadi peluang untuk mendorong ekonomi sedangkan yang melakukan restrukturisasi perlu membutuhkan perhatian khusus,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/7).
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada perbankan segera menyalurkan kredit lagi, baik ke debitur yang melakukan restrukturisasi maupun yang tidak.
“Perbankan sudah mulai bisa menggenjot penyaluran kredit pada semester II tahun ini setelah restrukturisasi kredit terdampak pandemi mula melandai pada Juni,” jelasnya.
Berdasarkan data OJK kinerja industri perbankan pada Maret 2020 masih tergolong positif. Penyaluran kredit dan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh masing-masing sebesar 7,95 persen dan 9,54 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Adapun profil risiko perbankan pada Maret 2020 juga masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 2,77 persen dan NPL net 0,98 persen.
Pada April 2020 penyaluran kredit mulai mengalami perlambatan sebesar 5,73 persen secara year on year. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan DPK melambat sebesar 8,08 persen secara year on year. Perlambatan penyaluran kredit juga diikuti dengan naiknya profil risiko yang sebesar 2,89 persen (gross) per April 2020 dan 1,09 persen (nett) per April 2020.
Pada Mei 2020 semakin memburuk, penyaluran kredit makin melambat hanya tumbuh 3,04 persen. Kemudian rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) perbankan sebesar 3,01 persen (gross) dan sebesar 2,09 persen (nett). Meskipun risiko masih di bawah threshold, pertumbuhan restrukturisasi kredit terpantau naik signifikan, mayoritas merupakan restrukturisasi kolektabilitas 1.
Sebaliknya, DPK justru mengalami pertumbuhan positif yakni sebesar 8,87 persen pada Mei 2020. Peningkatan DPK didorong oleh masuknya aliran dana asing pasca stimulus moneter global dan kenaikan deposito dan giro.