Kamis 02 Jul 2020 16:05 WIB

In Picture: Novel Baswedan Temui Komisi Kejaksaan

.

Red: Yogi Ardhi

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan memenuhi panggilan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Komisi Kejaksaan RI, Jakarta, Kamis (2/7). Panggilan tersebut dalam rangka menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan perkara penyiraman air keras terhadap Novel baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (kanan), Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita Simanjuntak (kiri) memberikan keterangan pers saat memenuhi panggilan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Komisi Kejaksaan RI, Jakarta, Kamis (2/7). Panggilan tersebut dalam rangka menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan perkara penyiraman air keras terhadap Novel baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan memenuhi panggilan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Komisi Kejaksaan RI, Jakarta, Kamis (2/7). Panggilan tersebut dalam rangka menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan perkara penyiraman air keras terhadap Novel baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (tengah), Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita Simanjuntak (kiri), Wakil Ketua Kejaksaan Republik Indonesia Babul Khoir (kanan) memberikan keterangan pers terkait panggilan terhadapa Novel Baswedan di Komisi Kejaksaan RI, Jakarta, Kamis (2/7). Panggilan tersebut dalam rangka menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan perkara penyiraman air keras terhadap Novel baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (tengah), Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita Simanjuntak (kiri), Wakil Ketua Kejaksaan Republik Indonesia Babul Khoir (kanan) memberikan keterangan pers terkait panggilan terhadapa Novel Baswedan di Komisi Kejaksaan RI, Jakarta, Kamis (2/7). Panggilan tersebut dalam rangka menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan perkara penyiraman air keras terhadap Novel baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan memenuhi panggilan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Komisi Kejaksaan RI, Jakarta, Kamis (2/7). Panggilan tersebut dalam rangka menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan perkara penyiraman air keras terhadap Novel baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Senior KPK Novel Baswedan memenuhi panggilan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Komisi Kejaksaan RI, Jakarta, Kamis (2/7).

Panggilan tersebut dalam rangka menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait rendahnya tuntutan hukum terhadap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement