REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG - Seluruh siswa Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SD dan SMP) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mulai belajar di sekolah pada September 2020. Kepala Dinas Pendidikan Tanjungpinang Atmadinata mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri kegiatan belajar-mengajar di dalam kelas mulai September 2020, namun kebijakan itu diberlakukan di daerah yang ditetapkan sebagai zona hijau Covid-19.
Saat ini, kata dia, Tanjungpinang masuk wilayah zona hijau. Jika kondisi ini tidak berubah, maka siswa akan belajar tatap muka di dalam kelas.
"Pelaksanaan belajar di dalam ruang kelas pun harus dengan persetujuan orang tua siswa. Kalau orang tua keberatan, anak-anaknya dapat belajar daring. Itu tidak masalah," ujarnya, Kamis.
Atmadinata menuturkan pihaknya harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan tersebut untuk mencegah penularan Covid-19 di sekolah. Saat ini jumlah siswa, guru, dan staf di sekolah Tanjungpinang sekitar 40 ribuan orang.
Para orang tua dan wali murid sebaiknya mendidik putra-putrinya untuk hidup disiplin dan menaati protokol kesehatan saat beraktivitas. Para siswa harus membiasakan diri menggunakan masker dan rajin-rajin mencuci tangan dengan sabun.
Kebiasaan di rumah itu harus dilakukan juga di sekolah. Sementara di seluruh sekolah wajib menyiapkan sarana air bersih dan sabun. Para guru harus bersikap tegas terhadap siswa yang melanggar protokol kesehatan. Sikap guru itu semata-mata mencegah siswa, guru, dan staf di sekolah tertular Covid-19.
"Kondisi sekarang meskipun normal baru, tetap harus waspada sehingga tidak menimbulkan klaster baru," katanya.