REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lion Air Group melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan mengurangi tenaga kerja Indonesia dan asing. Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan hal tersbut diambil untuk menghadapi masa sulit akibat pndemi Covid-19.
"Lion Air Group sedang berada di masa sulit dan menantang, atas kondisi terbentuk dari akibat Covid-19 serta memberikan dampak luar biasa yang mengakibatkan situasi penuh ketidakpastian," kata Danang dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (2/7).
Danang menjelaskan, pengurangan tenaga kerja tersebut dilakukan dengan metode pengurangan berdasarkan masa kontrak kerja berakhir. Begitu juga dengan karyawan yang tidak diperpanjang lagi masa kontraknya.
"Keputusan berat tersebut diambil dengan tujuan utama sebagai strategi sejalan mempertahankan kelangsungan bisnis dan perusahaan tetap terjaga," tutur Danang.