REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polisi akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait status Facebook Denny Siregar yang dianggap menghina santri di Tasikmalaya. Saat ini, polisi akan mencari bukti-bukti tindak pidana yang telah dilakukan Denny Siregar.
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari perwakilan masyarakat mengenai kasus itu. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, Denny Siregar dianggap melanggar UU ITE karena telah menyebarkan konten yang bersifat memecah belah melalui akun media sosial.
"Kita akan proses sesuai tahapan-tahapannya. Saat ini kita akan mencari bukti-bukti kasus itu," katanya, Kamis (2/7).
Anom meminta masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian kasus itu kepada pihak kepolisian. Ia mengimbau masyarakat tak perlu melakukan aksi terkait kasus itu. Sebab, saat ini pandemi Covid-19 masih belum sepenuhnya teratasi, sehingga masyarakat masih dianjurkan menerapkan protokol kesehatan.
"Masyarakat percaya saja pada kita. Sekarang jaga kondusovitas dulu, apalagi sekarang masih pandemi Covid-19. Kita jaga kondusivitas bersama," kata dia.
Sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam Forum Mujahid Tasikmalaya melakukan aksi damai di depan Polresta Tasikmalaya pasa Kamis siang. Aksi itu dilakukan menanggapi status Denny Siregar yang dianggap menghina santri dan pesantren.
Kendati demikian, Anom mengatakan, aksi itu berjalan kondusif tanpa menimbulkan kericuhan. Massa aksi juga membuat laporan agar polisi menindaklanjuti kasus penghinaan yang dilakukan Denny Siregar.