Kamis 02 Jul 2020 16:45 WIB

Polisi Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Denny Siregar

Polisi tindak lanjuti laporan terhadap Denny Siregar soal dugaan penghinaan santri.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Bayu Hermawan
Massa menggelar aksi di depan Polresta Tasikmalaya, Kamis (2/7). Massa itu menuntut pernyataan Denny Siregar yang dianggap menghina para santri.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Massa menggelar aksi di depan Polresta Tasikmalaya, Kamis (2/7). Massa itu menuntut pernyataan Denny Siregar yang dianggap menghina para santri.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polisi akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait status Facebook Denny Siregar yang dianggap menghina santri di Tasikmalaya. Saat ini, polisi akan mencari bukti-bukti tindak pidana yang telah dilakukan Denny Siregar.

Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari perwakilan masyarakat mengenai kasus itu. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, Denny Siregar dianggap melanggar UU ITE karena telah menyebarkan konten yang bersifat memecah belah melalui akun media sosial. 

Baca Juga

"Kita akan proses sesuai tahapan-tahapannya. Saat ini kita akan mencari bukti-bukti kasus itu," katanya, Kamis (2/7).

Anom meminta masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian kasus itu kepada pihak kepolisian. Ia mengimbau masyarakat tak perlu melakukan aksi terkait kasus itu. Sebab, saat ini pandemi Covid-19 masih belum sepenuhnya teratasi, sehingga masyarakat masih dianjurkan menerapkan protokol kesehatan.