Kamis 02 Jul 2020 17:14 WIB

Terjerat Pinjaman Online, AM Nekat Bobol Brankas Minimarket

AM memberi obat tidur ke temannya yang merupakan penjaga minimarket.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil membekuk pelaku pencurian minimarket. Pelaku AM (22) ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan AM nekat membobol brangkas uang minimarket di Dusun Buahasem Karyamukti Kecamatan Lemahabang karena terjerat utang pinjaman online pada pekan lalu. Dalam aksinya, pelaku memberikan obat tidur kepada pegawai yang juga merupakan temannya AI.

Baca Juga

Bima menuturkan AM awalnya menghubungi AI dan mengatakan ingin berkunjung ke rumah kontrakan korban yang tidak jauh dari TKP.  Di perjalanan, pelaku membeli dua botol minuman kemasan dan obat tidur. Pelaku menghancurkan obat tidur dan mencampurkannya ke minuman yang diberikan kepada korban.

“Dua botol tersebut diberikan kepada saudara AI dan R setelah diminum dan kurang lebih 15 menit kemudian tertidur,” kata Bima, Kamis (2/7).

Kemudian, kata dia, pelaku mengambil beberapa kunci yang disimpan korban diatas kasur lantai lalu membawanya menuju toko Indomaret Karyamukti.

Pelaku kemudian  membuka gembok roolling door, gembok pintu kaca setelah terbuka dan menuju pintu gudang. Namun alarm sempat berbunyi sehingga pelaku panik dan lari keluar toko.

Setelah menunggu beberapa saat, lalu pelaku masuk kembali dan menutup pintu rolling door tidak lama kemudian alarm mati. Pelaku menuju kembali ke gudang dan mencoba membuka pintu kedua. Namun dikarenakan tidak terbuka akhirnya pelaku mendobrak pinggir pintu sebelah kiri yang terbuat dari asbes setelah itu masuk kedalam area penyimpanan barang dan menuju ke brankas.

“Pelaku lalu membuka brankas dengan kunci lalu membuka kombinasi kunci yang masih pelaku hafal dengan cara diputar setelah berhasil membuka brankas pelaku mengambil uang tunai dan memasukkan ke dalam tas punggung warna hitam milik pelaku,” tuturnya.

Bima mengatakan bahwa AM sebelumnya merupakan mantan pegawai di minimarket tersebut. Sehingga masih berteman dengan pegawai yang menjadi korban dan hafal tata letak penyimpanan di dalam minimarket tersebut.

“Pelaku masih akrab dengan pegawai di sana karena memang pernah bekerja di sana,” ucapnya.

Setelah melakukan aksinya, lanjut Kasatreskrim, pelaku kembali ke kontrakan AI untuk mengambil sepeda motor dan menyimpan kembali kunci rolling door di atas kasur lantai. Pelaku kemudian pulang ke rumah untuk ganti baju dan keluar lagi menggunakan sepeda motor menuju ATM di Rengasdengklok untuk setor tunai uang hasil curiannya.

Kejadian ini terungkap saat saksi yang datang ke TKP sekitar jam 06.45 WIB hendak membuka toko tersebut namun mendapati pintu ke dalam toko sudah dalam keadaan terbuka. Saksi mendapati ruangan gudang rusak. Brangkas pun sudah dalam keadaan terbuka dan uang yang berada di dalamnya sudah tidak ada.

“Uang yang hilang berjumlah kurang lebih Rp.100.392.775 dan kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut,” tambahnya.

Polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada malam hari. Dari penangkapan tersebut diamankan pakaian, sepatu, dua buah botol minuman kemasan, rantai dan gembok, uang Tunai pecahan seratus ribu sebanyak Rp 37 juta, satu kantong uang koin Rp 5.000, satu kantong uang koin Rp 28.700, satu kantong uang koin Rp 58.700, satu kantong uang koin Rp 50.000, satu kantong uang koin dan pecahan uang dua ribuan Rp 164.000.

Bima mengatakan berdasarkan keterangannya, AM nekat merampok karena terjerat utang. Ia mesti membayar Rp 10 juta karena terjerat pinjaman online. Selain digunakan untuk melunasi utang, ungkap Bimantoro, AM sempat menggunakan uang curian itu untuk membetulkan motor. Ia tak sempat menggunakan seluruh uang curian karena polisi menangkap AM dengan cepat.

"Kurang dari 24 jam, kami menangkap pelaku di rumahnya. Saat ditangkap, ia masih membawa tas berisi uang curian," ujarnya.

Dalam mengungkap kasus ini, ujar Bimantoro, polisi terbantu oleh rekaman CCTV yang dipasang di setiap sudut minimarket. Pelaku dijerat dengan kasus pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement