Kamis 02 Jul 2020 17:51 WIB

Sepeda Kena Pajak Itu Suatu Kemunduran

Polusi udara, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas disebabkan kendaraan bermotor.

Red: Andi Nur Aminah
Anggota komunitas sepeda (ilustrasi)
Foto: Antara
Anggota komunitas sepeda (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komunitas Bike to Work Poetoet Soedarjanto menilai, adalah sebuah kemunduran yang dilakukan pemerintah, jika wacana pengenaan pajak pada sepeda, benar-benar terjadi. "Dalam salah satu artikel media massa, Kemenhub sudah membantah itu. Tapi jika pun hal yang tidak benar tadi menjadi benar, maka ini adalah sebuah langkah kemunduran yang luar biasa dari pengelola negara ini," kata Poetoet Soedarjanto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/7).

Poetoet mengatakan dikarenakan sudah menjadi rahasia umum bahwa polusi udara, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas sudah sedemikian parahnya, dengan penyebab yang dominan adalah kendaraan bermotor pribadi. Jika dihitung matematis, ucap dia, kerugian dari ketiga persoalan tadi barangkali ratusan triliun rupiah. Karenanya, sepeda, angkutan massal serta pejalan kaki adalah pilihan moda transportasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. "Jika mampu menyelesaikan kerugian ratusan triliun rupiah per tahun, layakkah sepeda dikenakan pajak?" ucap dia.

Baca Juga

Oleh karena itu, ia menyebutkan, jika masih memiliki niat mencari efek yang positif, maka sebaiknya pemerintah harusnya berfikir bagaimana memberi insentif kepada pengguna sepeda bersama angkutan massal dan pejalan kaki. "Karena mereka, sudah jelas menjadi bagian dari solusi dan terlebih bersepeda adalah solusi tanpa polusi," katanya.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah bahwa pihaknya menyusun aturan mengenai pajak sepeda. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, menegaskan pihaknya memang tengah menggodok aturan mengenai sepeda. Tujuannya guna memberikan aspek keamanan pada pengguna sepeda, bukan terkait pengenaan pajak.