REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch menyambut baik langkah pemerintah yang membayar tunggakan klaim pelayanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di rumah sakit (RS) mitra per Juli 2020. Pembayaran utang klaim pembayaran ini bisa membantu operasional fasilitas kesehatan tersebut.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, iuran PBI per tahun yang dibayar pemerintah cukup besar yaitu Rp 48,8 triliun, kemudian ketika Rp 4,2 triliun diantaranya dibayarkan ke BPJS Kesehatan dan diberikan ke RS mitra maka ini menjadi langkah sangat baik.
"Karena ini untuk membantu cash flow rumah sakit supaya bisa tetap beroperasional. Pembayaran ini sekaligus membantu cashflow rumah sakit untuk mengurangi pembayaran denda karena terlambat membayar klaim sebesar 1 persen," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (2/7).
Selain itu, ia menyebutkan langkah ini bisa mengurangi kecurangan yang dilakukan RS mitra. Ia menjelaskan, seringkali RS tidak memiliki uang karena utang yang belum dilunasi BPJS Kesehatan dan berdampak pada tidak bisa membeli obat.
Efek domino yang1 terjadi, dia melanjutkan, adalah ketika pasien JKN-KIS mendapatkan obat tetapi karena tidak tersisa di fasilitas kesehatan tersebut maka akhirnya diminta menebus sendiri di luar."Artinya ini kan menyusahkan peserta JKN-KIS. Jadi, dengan pembayaran klaim pembayaran kesehatan ini maka rumah sakit bisa membeli obat dan sebagainya," katanya.
Karena itu, BPJS Watch menilai langkah yang dilakukan BPJS Kesehatan sangat bagus karena hak dan kewajiban rumah sakit bisa berjalan dengan baik.
Sebelumnya mengawali bulan Juli 2020, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerima iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari pemerintah sebesar Rp 4,05 triliun. Dengan diterimanya iuran tersebut, klaim rumah sakit yang sudah jatuh tempo dan belum dibayar BPJS Kesehatan kini telah dibayar lunas.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, penerimaan iuran PBI APBN di muka ini menunjukkan dukungan dan komitmen pemerintah untuk membantu likuiditas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sekaligus menjaga likuiditas rumah sakit di tengah pandemi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19).
“Posisi hutang klaim BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 adalah Rp 3,70 triliun. Begitu iuran PBI APBN ini kami terima, langsung kami distribusikan untuk melunasi tagihan klaim seluruh rumah sakit. Jadi tidak ada lagi utang jatuh tempo bagi rumah sakit yang sudah mengajukan klaim dan lolos verifikasi. Untuk pembayarannya tetap menggunakan mekanisme first in first out,” katanya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (1/7).
Iqbal mengatakan, selanjutnya BPJS Kesehatan akan memanfaatkan dana iuran PBI APBN tersebut dan ditambah dengan penerimaan iuran lainnya untuk menjaga agar pembayaran klaim dapat dilakukan tepat waktu sesuai dana yang tersedia.