Kamis 02 Jul 2020 18:34 WIB

Jack Boyd Lapian Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka

Jack Boyd Lapian berstatus tersangka pencemaran nama baik pendiri Kaskus.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andri Saubani
Titi Sumawijaya Empel (kiri) dan kuasa hukumnya Jack Boyd Lapian. (ilustrasi)
Foto: Republika/Flori Sidebang
Titi Sumawijaya Empel (kiri) dan kuasa hukumnya Jack Boyd Lapian. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono mengatakan, Jack Boyd Lapian (JBL) pada hari ini memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Jack tiba di Gedung Bareskrim, Jakarta, sekitar pukul 10.15 WIB.

"Hari Ini JBL mendatangi Bareskrim pada pukul 10.15 WIB dan langsung diambil BAP-nya sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 4 Bareskrim Polri sampai dengan pukul 16.00 WIB. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung," katanya saat dihubungi Republika, Kamis (2/7).

Baca Juga

Sebelumnya diketahui, Mabes Polri menetapkan Jack Boyd Lapian (JBL) dan Titi Sumawijaya Empel (TSE) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pendiri forum daring Kaskus, Andrew Darwis pada 2019 lalu. Pihaknya menjerat hukum kepada mereka dengan pasal yang berbeda.

"JBL dan TSE statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang dengan saksi ahli bahasa satu orang dan saksi ahli pidana satu orang," kata Awi Setiyono saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Selasa (30/6).

Penetapan status tersangka Jack dan Titi setelah pada (16/6) Subdit 4 Ditipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan LP Nomor : LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tanggal 13 November 2019 dengan pelapor Sdr. Andrew Darwis dan terlapor Sdr. JBL dan Sdri. TS Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. JBL dijerat pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE. Sedangkan TSE dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP.

Andrew Darwis melaporkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel ke Bareskrim Polri pada penghujung tahun 2019. Laporan tersebut teregister dengan Nomor : LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tgl 13 November 2019.

Abraham Srijaja, kuasa hukum Andrew mengatakan laporan tersebut dilakukan karena Jack dan Titi telah mencemarkan nama baik Andrew dengan menyebut Andrew telah melakukan pemalsuan dan pencucian uang.

Pelaporan dilakukan pihak Andrew Darwis karena tidak terima Titi Sumawijaya melaporkan Andrew ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen dalam pinjam meminjam dengan jaminan sertifikat gedung di Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Andrew Darwis dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan itu dibuat oleh seorang warga bernama Titi Sumawijaya Empel pada 13 Mei 2019.

Jack Boyd yang merupakan pengacara Titi, saat itu menjelaskan, laporan tersebut berawal ketika Titi meminjam uang sebanyak Rp 15 miliar kepada David Wira yang diduga sebagai tangan kanan Andrew Darwis pada November 2018 lalu. Saat meminjam uang, Titi pun memberi jaminan sebuah gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

"David Wira diduga sebagai tangan kanan Andrew Darwis. Pelapor (Titi) ingin meminjam uang senilai Rp 15 miliar, namun yang terealisasi hanya Rp 5 miliar," kata Jack.

Namun, Jack mengungkapkan, pada awal Desember 2018, sertifikat gedung itu berubah nama dari Titi menjadi atas nama Susanto. Kemudian, sertifikat itu berganti nama lagi menjadi Andrew Darwis.

Ia juga menduga sertifikat tersebut telah diagunkan ke UOB Bank. "Sertifikat pelapor (Titi) kini keberadaannya diduga kuat diagunkan ke UOB Bank oleh saudara Andrew Darwis," ujar Jack.

Ia menyebut, kliennya merasa tertipu dan melaporkan Andrew Darwis ke pihak kepolisian. Laporan itu tertuang dalam nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 13 Mei 2019.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement