REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok akan menerbitkan dokumen kependudukan dengan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4. Penerbitan dokumen tersebut mulai 1 Juli 2020.
"Pemberlakuan kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan," ujar Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Depok, Jaka Susanta di Balai Kota Depok, Kamis (2/7).
Menurut Jaka, terdapat 23 dokumen kependudukan yang dicetak menggunakan kertas HVS. Seperti, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Akta Kematian. "Untuk dokumen kependudukan yang telah dicetak sebelum 1 Juli 2020 tidak perlu diganti atau dicetak ulang dengan kertas HVS sebagaimana dimaksud dalam Permendagri, karena masih berlaku. Sedangkan KTP elektronik dan KIA masih menggunakan bahan cetakan yang sama seperti sebelumnya,” jelasnya.
Dia menambahkan, dokumen kependudukan yang dicetak dengan kertas HVS tetap terjamin keamanannya. Sebab, sambungnya, dilengkapi dengan barcode yang terkoneksi dengan data kependudukan pemerintah pusat dan berlaku secara nasional .
"Selain itu Disdukcapil Depok juga telah memanfaatkan tanda tangan elektronik (TTE). Adapun untuk teknis permohonan, dapat menghubungi call center kami di nomor //Whatsapp 0811166864," pungkas Jaka.