REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Gubernur Propinsi Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) diperpanjang 14 hari, mulai Jumat (3/7) hingga Kamis (16/7).
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menegaskan, PSBB Proporsional di Kota Depok resmi diperpanjang dengan kewaspadaan level tiga (zona kuning), dari lima level yang ada. "Perpanjangan PSBB Proporsional merupakan evaluasi dari tingkat provinsi terhadap wilayah Bodebek. Kota Depok akan mengikuti kebijakan perpanjangan masa PSBB Proporsional wilayah Bodebek sesuai dengan level kewaspadaan saat ini yaitu level tiga, bersama-sama dengan daerah Bodebek lainnya," ujar Idris di Balai Kota Depok, Kamis (2/7).
Menurut Idris, sebelumnya, Kota Depok juga memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 yang berakhir pada 1 Juli 2020 lalu. Perpanjangan hingga dicabutnya status bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah Pusat.
"Dengan perpajangan PSBB Proporsional dan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19, Ketentuan mengenai aneka aktivitas yang boleh dilakukan secara terbatas maupun terlarang termuat dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020, yang merujuk pada aturan sejenis di tingkat provinsi," jelasnya.