Jumat 03 Jul 2020 09:21 WIB

PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang Mulai Hari Jumat Ini

PSBB Depok diperpanjang dengan kewaspadaan level tiga (zona kuning)

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Hiru Muhammad
Pengunjung mengantre dengan menjaga jarak saat hari pertama pembukaan kembali pusat perbelanjaan di Mal Margocity, Depok, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Pemkot Depok mulai membuka kembali 12 pusat perbelanjaan atau mal di Kota Depok pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional dengan menerapkan protokol kesehatan selama melayani pengunjung di masa pandemi COVID-19
Foto: ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA
Pengunjung mengantre dengan menjaga jarak saat hari pertama pembukaan kembali pusat perbelanjaan di Mal Margocity, Depok, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Pemkot Depok mulai membuka kembali 12 pusat perbelanjaan atau mal di Kota Depok pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional dengan menerapkan protokol kesehatan selama melayani pengunjung di masa pandemi COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Gubernur Propinsi Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) diperpanjang 14 hari, mulai Jumat (3/7) hingga Kamis (16/7).

Wali Kota Depok, Mohammad Idris menegaskan, PSBB Proporsional di Kota Depok resmi diperpanjang dengan kewaspadaan level tiga (zona kuning), dari lima level yang ada. "Perpanjangan PSBB Proporsional merupakan evaluasi dari tingkat provinsi terhadap wilayah Bodebek. Kota Depok akan mengikuti kebijakan perpanjangan masa PSBB Proporsional wilayah Bodebek sesuai dengan level kewaspadaan saat ini yaitu level tiga, bersama-sama dengan daerah Bodebek lainnya," ujar Idris di Balai Kota Depok, Kamis (2/7).

Menurut Idris, sebelumnya, Kota Depok juga memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 yang berakhir pada 1 Juli 2020 lalu. Perpanjangan hingga dicabutnya status bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah Pusat. 

"Dengan perpajangan PSBB Proporsional dan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19, Ketentuan mengenai aneka aktivitas yang boleh dilakukan secara terbatas maupun terlarang termuat dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020, yang merujuk pada aturan sejenis di tingkat provinsi," jelasnya.