REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) siap menangkap potensi peningkatan trafik di Selat Sunda. Saat ini, Traffic Separation Scheme (TSS) atau Bagan Pemisah Alur Laut sudah diberlakukan sejak Selasa (1/7) kemarin yang diyakini akan meningkatkan lalu lintas kapal di Selat Sunda dan Selat Lombok.
"Ini bisa menjadi jalur alternatif perdagangan ke Asia Barat dan Eropa atau sebaliknya, yang selama ini lebih banyak mengandalkan Selat Malaka," kata Direktur Utama Pelindo II Arif Suhartono dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (2/7).
Dia menjelaskan, tujuan utama penerapan TSS memang untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di Selat Sunda sebagai Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I dan Selat Lombok sebagai ALKI II. Tak hanya itu, Arif mengatkan Pelindo II melihat adanya peluang ekonomi dari pemberlakuan TSS.
Arif menilai, penerapan Bagan Pemisah Alur Laut akan membuat trafik kapal di Selat Sunda semakin teratur. "Dengan demikian, waktu tempuh pelayaran semakin cepat, dan hal ini menguntungkan pihak pelayaran," ujar Arif.
Dia memprediksi, untuk selanjutnya Selat Sunda berpotensi menjadi jalur alternatif kapal barang dari Tanjung Priok ke Asia dan Eropa dengan menyusuri pesisir barat Sumatera. Terlebih saat ini menurutnya, trafik di Selat Malaka semakin padat.
Dengan begitu, Arif memastikan Pelabuhan Tanjung Priok siap menjadi pelabuhan hub internasional. "Apalagi sejak tiga tahun terakhir terminal-terminal peti kemas di Tanjung Priok rutin melayani kapal-kapal besar berkapasitas di atas 10 ribu TEUs," ungkap Arif.
Dia menambahkan, saat ini sudah ada sejumlah direct call atau rute pelayaran langsung dari Tanjung Priok ke berbagai tujuan. Beberapa diantaranya yakni Amerika Serikat, Eropa, Australia, China, dan beberapa negara Asia Timur.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) elah menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: KP.531/DJPL/2020 dan KP.533/DJPL/2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Kapal Negara Patroli Dalam Rangka Penegakan Hukum di Bidang Keselamatan Berlalu Lintas Pada Bagan Pemisah Lalu Lintas di Selat Sunda dan Selat Lombok.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kemenhub Ahmad mengatakan Indonesia sebagai negata kepulauan memiliki kewajiban untuk menjamin kelancaran, keselamatan, ketertiban dan kenyamanan bernavigasi. Hal tersebut dilakukan agar lalu lintas kapal dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib untuk kepentingan nasional maupun internasional.
Ahmad mengatakan TSS digagas untuk meningkatkan efisiensi bernavigasi dan menekan angka kecelakaan kapal serta perlindungan lingkungan maritim di Selat Sunda dan Selat Lombok. “Bagi kapal yang melakukan pelanggaran terkait tata cara Berlalu Lintas di jalur TSS yang membahayakan dan dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan di area TSS akan dilakukan penegakan hukum dengan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” jelas Ahmad.
Unntuk itu, Ahmad mengharapkan dengan dimulainya implementasi TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok maka lalu lintas kapal dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib. Dengan begitu dapat meningkatkan keselamatan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim di kedua selat tersebut.