Kamis 02 Jul 2020 21:24 WIB

Pemkab Batang Izinkan Gelar Hajatan

Hajatan boleh digelar asalkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Pengunjung mencuci tangan dengan kran air injak saat simulasi penerapan protokol kesehatan resepsi pernikahan di era new normal. Hajatan boleh digelar asalkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Ilustrasi.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Pengunjung mencuci tangan dengan kran air injak saat simulasi penerapan protokol kesehatan resepsi pernikahan di era new normal. Hajatan boleh digelar asalkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah mengizinkan penyelenggaraan hajatan. Hajatan boleh digelar dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan seiring dengan adanya uji coba penerapan tatanan hidup normal baru.

"Mulai hari ini kegiatan penyelenggaraan hajatan seperti pernikahan dan pentas seni sudah diizinkan diadakan kembali karena saya sudah mengeluarkan suarat edaran Nomor 556/1143/2020 untuk menyambut tatanan normal baru," kata Bupati Batang Wihaji di Batang, Kamis.

Baca Juga

Kendati demikian masyarakat harus tetap mematuhi batasan-batasan dan aturan yang harus dilaksanakan sesuai protokol kesehatan. Antara lain seperti memakai masker, jaga jarak, ukur suhu badan, dan penyediaan tempat cuci tangan.

Adapun ketentuan Khusus yang harus dipenuhi bagi penyelenggara hajatan dan pentas seni antara lain mengajukan izin pada unsur pemerintah desa selaku Gugus Tugas COVID-19 dan izin penyelenggaraan keramaian pada kepolisian setempat.

Selain itu, kata Wihaji, membuat surat pernyataan kesiapan penerapan protokol kesehatan dan diverifikasi oleh Gugus Tugas Covid-19 serta melakukan penataan tempat duduk dengan jarak minimal satu meter.

"Kemudian jumlah undangan juga dibatasi, jam kunjungan tamu diatur maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan hajatan agar tidak terjadi penumpukan. Kami juga berpesan hindari untuk melakukan jabat tangan secara langsung," terangnya.

Ia mengatakan khusus bagi tamu dari luar kota harus membawa surat keterangan sehat dan bebas dari Covid-19 yang dikeluarkan dari instansi yang bersangkutan. "Bagi tamu yang sedang sakit flu atau demam, balita, serta lanjut usia tidak diperbolehkan masuk ke dalam lokasi kegiatan," kata Wihaji.

Pemkab khawatirkan jika protokol kesehatan tidak dijalankan dengan baik maka bisa memunculkan klaster-klaster baru Covid-19.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement