Jumat 03 Jul 2020 06:22 WIB

Tunggakan Lunas dan Defisit yang Masih Mengintai BPJS

Pelunasan tunggakan oleh BPJS Kesehatan ke rumah sakit mitra disambut positif.

Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7).
Foto: Republika/Prayogi
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Rr Laeny Sulistyawati

JAKARTA – Pelunasan tunggakan klaim pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terhadap rumah sakit (RS) mitra disambut positif. Kendati demikian, ancaman defisit dinilai masih mengintai BPJS Kesehatan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan, ada beberapa cara mengatasi defisit keuangan yang terus dialami BPJS Kesehatan. “Yang harus didorong adalah bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan collectibility tunggakan iuran dari peserta sebelumnya yaitu sebesar Rp 12,77 triliun hingga akhir Maret 2020, itu sangat besar,” kata dia saat dihubungi Republika, Kamis (2/7).

Menurut Timboel, ketika menaikkan iuran untuk meningkatkan pendapatan tetapi ternyata menyebabkan tunggakan iuran semakin besar maka kebijakan menaikkan premi ini menjadi hal yang percuma. Untuk memaksimalkan perolehan iuran, kata Timboel, BPJS Kesehatan bisa menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menginstruksikan pemerintah daerah terlibat dengan memberikan pajak rokok. 

Dia mengatakan, sebenarnya pajak rokok telah dikumpulkan yaitu sekitar Rp 1,5 triliun per tahun. Tetapi ia menyebutkan perolehan itu belum maksimal karena potensi pajak rokok bisa menyentuh sebesar Rp 5-6 triliun. “Maka dari itu harusnya (potensi perolehan pajak rokok) bisa dikawal Kemendagri yang memiliki kewenangan pada pemda,” ujar dia.

Hal ini memungkinkan untuk dilakukan, apalagi aturan pajak rokok sudah diatur di pasal 99 dan 100 di Perpres Nomor 82 tahun 2018 mengenai 75 persen dari pemda diserahkan ke Kementerian Kesehatan. Kalau pemda bandel menyerahkan pajak rokok, kata Timboel, BPJS Kesehatan bisa menggandeng Kementerian Keuangan.

Sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS, per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas 1, Rp 100.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk kelas 3. Namun khusus kelas 3, peserta hanya membayar sebesar Rp 25.500 karena sisanya sebesar 16.500 dibiayai oleh pemerintah.

Terkait kenaikan iuran, sejumlah peserta BPJS Kesehatan Kelas I dan II menyatakan tidak keberatan iuran dinaikkan, asalkan pelayanan juga ditingkatkan. “Yang jadi fokus bukan kenaikannya, tetapi apa peningkatan pelayanan (yang diberikan) untuk masyarakat,” kata Fandi, salah satu pengusaha usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Jakarta.

Dia menekankan kenaikan tentunya harus diiringi dengan perbaikan layanan yang diharapkan akan semakin baik. Peningkatan layanan yang ia maksud adalah perbaikan secara keseluruhan, mulai dari pelayanan yang lebih humanis hingga prioritas obat yang diharapkan lebih berkualitas.

BPJS Kesehatan diketahui telah menerima iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan APBN sebesar Rp 4,05 triliun. Uang itu digunakan BPJS Kesehatan untuk membayar semua tunggakan ke rumah sakit mitra. Per 1 Juli, sudah tidak ada klaim rumah sakit kepada BPJS Kesehatan yang belum dibayar.

“Posisi utang klaim BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 adalah Rp 3,70 triliun. Begitu iuran PBI APBN ini kami terima, langsung kami distribusikan untuk melunasi tagihan klaim seluruh rumah sakit,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf.

Menurut dia, tidak ada lagi utang jatuh tempo bagi rumah sakit yang sudah mengajukan klaim dan lolos verifikasi. “Untuk pembayarannya tetap menggunakan mekanisme first in first out,” ujar dia.

Iqbal mengatakan, selanjutnya BPJS Kesehatan akan memanfaatkan dana iuran PBI APBN tersebut dan ditambah dengan penerimaan iuran lainnya untuk menjaga agar pembayaran klaim dapat dilakukan tepat waktu sesuai dana yang tersedia.

Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) mengonfirmasi semua tunggakan klaim pelayanan kesehatan program JKN-KIS telah dibayar lunas. Tunggakan ini memang telah jatuh tempo dan harus dibayar, bahkan sejak tahun lalu. “Semua tunggakan telah diselesaikan,” ujar Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Persi Daniel Wibowo.

Seharusnya, kata dia, klaim pelayanan kesehatan lebih dari 2.000 RS mitra ini selesai 15 hari setelah proses verifikasi tuntas. Artinya, pembayaran semua klaim dilakukan yang sudah selesai verifikasinya harusnya telah clear. Tetapi, seringkali pembayaran klaim ini baru dilakukan bulan depan setelah jatuh tempo. 

Bahkan, dia menyebutkan tunggakan klaim pelayanan kesehatan sejak tahun lalu baru dibayar kemarin. Ke depannya, Persi berharap cashflow BPJS Kesehatan lebih lancar. “Sehingga keterlambatan pembayaran tunggakan klaim pelayanan kesehatan JKN-KIS tidak terjadi,” ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement