Kamis 02 Jul 2020 22:28 WIB

Fatwa Hingga Hukum untuk Hadang Kehadiran Pura di Pakistan

Sejumlah umat Islam menolak pendirian pura di Islamabad Pakistan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nashih Nashrullah
Sejumlah umat Islam menolak pendirian pura di Islamabad Pakistan. Bendera Pakistan
Foto: www.tiptoptens.com
Sejumlah umat Islam menolak pendirian pura di Islamabad Pakistan. Bendera Pakistan

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD— Sebuah institusi keagamaan, Jamia Asharfia, di Pakistan menerbitkan fatwa menentang pembangunan Pura Krisna di Ibu Kota Islamabad. Institusi itu juga mengajukan tuntutan ke pengadilan agar pembangunan Pura dihentikan.

Pembangunan Pura itu dimulai pada 23 Juni lewat kegiatan groundbreaking setelah disetujui Perdana Menteri Imran Khan. 

Baca Juga

Khan memang menjanjikan kebebasan beribadah bagi minoritas sejak 2018 (Hindu) setelah kemenangannya di pemilu. Setahum sebelum Khan menang di parlemen, pembangunan Pura Krisna disetujui dengan pemberian tanah ke Komite Hindu lokal di Islamabad.

Konstruksi Pura disetujui  otoritas pembangunan Islamabad. Khan mengumumkan pemberian hibah Rs 10 juta untuk masa awal konstruksi.