Kamis 02 Jul 2020 22:28 WIB

Fatwa Hingga Hukum untuk Hadang Kehadiran Pura di Pakistan

Sejumlah umat Islam menolak pendirian pura di Islamabad Pakistan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nashih Nashrullah
Sejumlah umat Islam menolak pendirian pura di Islamabad Pakistan. Bendera Pakistan
Foto: www.tiptoptens.com
Sejumlah umat Islam menolak pendirian pura di Islamabad Pakistan. Bendera Pakistan

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD— Sebuah institusi keagamaan, Jamia Asharfia, di Pakistan menerbitkan fatwa menentang pembangunan Pura Krisna di Ibu Kota Islamabad. Institusi itu juga mengajukan tuntutan ke pengadilan agar pembangunan Pura dihentikan.

Pembangunan Pura itu dimulai pada 23 Juni lewat kegiatan groundbreaking setelah disetujui Perdana Menteri Imran Khan. 

Baca Juga

Khan memang menjanjikan kebebasan beribadah bagi minoritas sejak 2018 (Hindu) setelah kemenangannya di pemilu. Setahum sebelum Khan menang di parlemen, pembangunan Pura Krisna disetujui dengan pemberian tanah ke Komite Hindu lokal di Islamabad.

Konstruksi Pura disetujui  otoritas pembangunan Islamabad. Khan mengumumkan pemberian hibah Rs 10 juta untuk masa awal konstruksi. 

Luas Pura diperkirakan 20 ribu kaki persegi. Sekertaris Parlemen bidang HAM Lal Chand Malhi yang memulai groundbreaking ditugasi sebagai konstruksi.

Malhi menyebut Pura Krisna akan jadi yang pertama dibangun di Islamabad. Pembangunannya hasil sumbangan pengikut Hindu karena dana dari pemerintah belum diterima.

Malhi menyebut ada sebagian struktur Pura di Islamabad sebelum terjadi pemisahan Pakistan-India. Namun bekas struktur bangunan kuno ini dianggap hilang.

Pembangunan Pura ditentang Jamia Asharfia yang menerbitkan fatwa penolakan. Fatwa itu menyatakan pembangunan Pura tak diizinkan di bawah hukum Islam.

Fatwa tersebut didukung ulama karena Islam dianggap memperbolehkan tempat ibadah umat agama lain yang sudah ada, tapi melarang pembangunan yang baru.

Selain lewat fatwa, Muslim Pakistan menempuh jalur hukum demi mencegah berdirinya Pura Krisna. Pengadilan Tinggi belum menerima permintaan pembatalan pembangunan Pura atas dasar kebebasan beragama. Namun Pengadilan Tinggi meminta pemerintah meninjau apakah pembangunan Pura sudah sesuai aturan atau tidak.

Diketahui, Jamia Asharfia merupakan institusi berpengaruh di Pakistan dimana banyak orang belajar Islam. Bahkan sebagian pelajar berasal dari luar negeri. 

Jamia Asharfia diperkirakan berdiri bersamaan dengan Pakistan itu sendiri. Konstruksi Pura merupakan permintaan penganut Hindu sejak 1970an. Pura baru dklaim untuk menunjang penganut Hindu yang bertambah. 

Sumber: https://www.indiatoday.in/world/story/fatwa-against-krishna-temple-in-islamabad-10-points-1696133-2020-07-02

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement