REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menilai, sosialisasi terkait pelarangan kantong plastik dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 untuk di pasar tradisional belum dilaksanakan maksimal. Ketentuan itu mulai berlaku sejak Rabu (1/7).
"Kami menilai bahwa pedagang belum mendapatkan informasi yang lebih detail dan utuh tentang sosialisasi dan edukasi soal aturan tersebut," kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Ikappi Miftahuddin dalam keterangannya yang disampaikan di Jakarta, Kamis.
Oleh karena itu, menurut Miftahuddin, pihaknya menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta melakukan langkah-langkah maksimal dalam proses edukasi dan sosialisasi. Edukasi yang seharusnya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, ada dua hal, yakni edukasi tentang pentingnya mengetahui bahaya penggunaan kantong plastik dan sosialisasi Pergub 142/2019 tersebut.
"Kami mendorong kepada Pemprov agar melibatkan pedagang pasar atau kelompok-kelompok pedagang pasar atau ketua-ketua blok pasar untuk ikut membantu menyosialiasikan kepada anggota-anggota di bloknya. Ini jauh lebih efektif," kata Miftahuddin.
Menurut Miftahuddin, pelibatan pedagang dalam setiap kebijakan Pemprov DKI itu menjadi kunci keberhasilan program itu dilaksanakan. Selain itu, Ikappi juga meminta kepada Pemprov DKI untuk mencari solusi alternatif atas pergantian kantong plastik.
"Jika menggunakan tas belanja yang bisa digunakan berkali-kali, kami mendorong agar Pemprov DKI bisa meningkatkan produk UMKM daerah dengan meningkatkan produksi tas-tas daur ulang. Ini selain membantu UMKM, juga membantu sosialisasi penggunaan kantong belanja yang bisa dipakai berulang di masyarakat," tuturnya.
IKAPPI juga meminta kepada Pemprov DKI untuk menyiapkan kantong alternatif untuk jenis barang dagangan yang mudah basah atau barang dagangan tertentu.
"Untuk sementara waktu, kami meminta Pemprov tetap mengizinkan pedagang masih memakai plastik-plastik kecil untuk beberapa komoditas dagangan tertentu (yang basah), dan beberapa komoditas yang tidak memungkinkan dijadikan satu dengan tas belanjaan, sampai ada alternatif kantong belanjaan yang tepat sesuai kebutuhan," ujarnya.
Miftahuddin mengatakan, sosialisasi dalam Pergub 142 Tahun 2019 tersebut seyogyanya tidak hanya kepada pedagang tetapi juga masyarakat.
"Dan yang jauh lebih penting libatkan pedagang dan lakukan secara bertahap dan tanpa ada intimidasi maupun ancaman atas kebijakan tersebut," kata Miftahuddin.