Kamis 02 Jul 2020 22:53 WIB

Polisi tak Lakukan Penahanan Terhadap Jack Boyd Lapian

Polisi tidak menahan Jack Boyd Lapian usai diperiksa sebagai tersangka.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Awi Setiyono
Foto: MGROL75
Awi Setiyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Jack Boyd Lapian telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pendiri forum daring Kaskus, Andrew Darwis. Namun, usai pemeriksaan Jack Boyd Lapian tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

"JBL (Jack Boyd Lapian) tadi sudah diperiksa di Subdit 4 Ditpidum Bareskrim Polri dari pukul 10.15 sampai 18.00 WIB diambil BAP tersangka. Ada 40 pertanyaan dan yang bersangkutan kooperatif dan tidak ditahan," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (2/7).

Baca Juga

Awi melanjutkan, sementara Titi Sumawijaya Empel (TSE) yang juga sebagai tersangka dalam kasus yang sama tidak menghadiri panggilan dari Bareskrim Polri. Ia mengatakan, Titi tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

"Nanti pasti dijadwalkan ulang untuk dipanggil menghadap penyidik kembali," ucapnya.

Seperti diketahui, Mabes Polri menetapkan Jack Boyd Lapian (JBL) dan Titi Sumawijaya Empel (TSE) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pendiri forum daring Kaskus, Andrew Darwis pada 2019 lalu. Pihaknya menjerat hukum kepada mereka dengan pasal yang berbeda.

"JBL dan TSE statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang dengan saksi ahli bahasa satu orang dan saksi ahli pidana satu orang," kata Awi, Selasa (30/6) lalu.

Penetapan status tersangka Jack dan Titi setelah pada (16/6) Subdit 4 Ditipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan LP Nomor : LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tanggal 13 November 2019 dengan pelapor Sdr. Andrew Darwis dan terlapor Sdr. JBL dan Sdri. TS Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. 

JBL dijerat pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE. Sedangkan TSE dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP.

Andrew Darwis melaporkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel ke Bareskrim Polri pada penghujung tahun 2019. Laporan tersebut teregister dengan Nomor : LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tgl 13 November 2019.

Abraham Srijaja, kuasa hukum Andrew mengatakan laporan tersebut dilakukan karena Jack dan Titi telah mencemarkan nama baik Andrew dengan menyebut Andrew telah melakukan pemalsuan dan pencucian uang.

Pelaporan dilakukan pihak Andrew Darwis karena tidak terima Titi Sumawijaya melaporkan Andrew ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen dalam pinjam meminjam dengan jaminan sertifikat gedung di Jakarta Selatan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement