REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan upaya penyelamatan aset dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) sebesar Rp 18,4 triliun. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR.
"Tim penyidik telah melakukan upaya penyelamatan kerugian keuangan negara dengan nilai taksiran kurang lebih sebesar Rp 18,4 triliun," ujar Ali di ruang rapar Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7).
Adapun, kerugian negara dari kasus korupsi PT AJS sebesar Rp 16,8 triliun. Hal tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Maka Penuntut Umum akan menuntut atas benda sitaan untuk dirampas dan dikembalikan kepada negara cq. PT. AJS. Upaya tersebut merupakan bentuk upaya Kejaksaan dalam memenuhi hak-hak para nasabah," ujar Ali.
Ali juga mengatakan, penyidik belum menemukan adanya keterlibatan orang tersebut dari nama pendiri Mayapada Group Dato Sri Tahir. "Tim penyidik sampai saat ini belum menemukan adanya keterkaitan Dato Sri Tahir selaku pemilik PT Bank Mayapada dalam perkara PT AJS," ujar Ali.
Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Asuransi Jiwasraya terus dilakukan Kejaksaan Agung (Kejakgung). Pada Rabu (1/7) kemarin, sejumlah pejabat OJK telah dimintai keterangan.
Kapuspenkum Kejakgung, Hari Setiyono mengatakan, empat orang tersebut yakni Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Transaksi dan Lembaga Efek III OJK Slamet Riyadi.
Kemudian, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1 B OJK (2014-2018), Sugianto dan Direktur Pemeriksaan Pasar Modal pada OJK, Edi Broto Suwarno juga ikut diperiksa. Kasubag Pemeriksan Transaksi dan Lembaga Efek I OJK (2013-2014), Bayu Samodro juga diperiksa.
Satu orang lainnya yakni Dirut PT. Treasure Fund Investama Dwinanto Amboro juga ikut diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut.