Kamis 02 Jul 2020 23:19 WIB

Kejakgung Sita Aset Rp18,4 Triliun dari Kasus Jiwasraya

Kejakgung tengah berupaya selamatkan aset senilai Rp18,4 triliun dari kasus Jiwasraya

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan upaya penyelamatan aset dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) sebesar Rp 18,4 triliun. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR.

"Tim penyidik telah melakukan upaya penyelamatan kerugian keuangan negara dengan nilai taksiran kurang lebih sebesar Rp 18,4 triliun," ujar Ali di ruang rapar Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7).

Baca Juga

Adapun, kerugian negara dari kasus korupsi PT AJS sebesar Rp 16,8 triliun. Hal tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Maka Penuntut Umum akan menuntut atas benda sitaan untuk dirampas dan dikembalikan kepada negara cq. PT. AJS. Upaya tersebut merupakan bentuk upaya Kejaksaan dalam memenuhi hak-hak para nasabah," ujar Ali.