Kamis 02 Jul 2020 23:54 WIB

Ahli Sebut Wamen Jangan Hanya Dilihat dari Sisi Efisiensi

Pembentukan posisi wakil menteri semestinya harus dilihat dari sisi efektivitas.

Sidang Mahkamah Konstitusi (Ilustrasi). Pada sidang MK, Guru Besar Administrasi Negara Universitas Indonesia Eko Prasojo mengatakan pembentukan posisi wakil menteri semestinya tidak hanya dilihat dari prinsip efisiensi, melainkan juga efektivitas.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Sidang Mahkamah Konstitusi (Ilustrasi). Pada sidang MK, Guru Besar Administrasi Negara Universitas Indonesia Eko Prasojo mengatakan pembentukan posisi wakil menteri semestinya tidak hanya dilihat dari prinsip efisiensi, melainkan juga efektivitas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Administrasi Negara Universitas Indonesia Eko Prasojo mengatakan pembentukan posisi wakil menteri semestinya tidak hanya dilihat dari prinsip efisiensi, melainkan juga efektivitas. Ahli yang diajukan presiden sebagai pihak terkait itu mengatakan kebijakan tidak semata-mata soal negara mengeluarkan biaya dan sumber daya seminimal mungkin, tetapi harus disertai efektivitas.

Menurut dia, sisi efektivitas harus dikedepankan daripada efisiensi untuk mencapai tujuan-tujuan sosial bernegara. "Pembentukan wamen di kementerian tidak boleh hanya dilihat dari aspek efisiensi, tetapi juga mempertimbangkan efektivitas pencapaian tujuan-tujuan yang akan dicapai oleh kementerian," ujar wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 2011-2014 itu dalam sidang uji materi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/7).

Baca Juga

Menurut dia, biaya operasional pelaksanaan tugas wamen termasuk kecil dibandingkan perannya yang strategis untuk membantu menteri serta menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi. Berdasarkan pengalamannya sebagai wamen, tugas-tugas yang diemban disebutnya sangat dibutuhkan untuk menjamin program prioritas pembangunan nasional.

Sedangkan dalam aspek hak-hak keuangan, seorang wamen memperoleh gaji dan tunjangan sedikit lebih tinggi dari jabatan pimpinan tinggi, seperti sekjen dan irjen. "Hal ini masih dapat diterima secara logis dan rasional sepanjang wamen dapat menjamin efektivitas tujuan-tujuan organisasi. Untuk diketahui, Yang Mulia, wamen tidak memperoleh dana operasional seperti menteri," ucap Eko Prasojo.

Uji materi pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara itu diajukan Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusional Bayu Segara. Penambahan posisi wakil menteri, menurut pemohon, bukan hanya menyebabkan inefisiensi, tetapi juga pemborosan APBN untuk membiayai gaji, tunjangan, fasilitas untuk wakil menteri dan staf.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement