Jumat 03 Jul 2020 07:08 WIB

Pandangan Mazhab Syafi'i tentang Qurban

'Sesungguhnya ibadah qurban lebih baik dari pada sedekah sunnah'.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Pandangan Mazhab Syafi'i tentang Qurban
Foto: Republika /mgrol101
Pandangan Mazhab Syafi'i tentang Qurban

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam mazhab Syafi'i, ibadah qurban hukumnya sunnah muakad, yaitu suatu ibadah yang jika dilakukan mendapat pahala dari Allah SWT, jika tidak dilakukan tidak akan berdosa.

Ustadz Muhammad Ajib dalam buku Fikih Qurban Perspektif Mazhab Syafi'i terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan, sebaiknya bagi orang yang memiliki keluasan rezeki tidak meninggalkan ibadah qurban. Sebab walaupun hukumnya sebatas sunnah, tapi sunnah yang satu ini termasuk yang sangat dianjurkan.

Baca Juga

"Dengan kata lain sunnah muakad adalah sunah yang kuat," kata Ustadz Ajib dalam bukunya.

Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menyampaikan, adapun masalah hukum qurban, Imam Syafi'i dan ulama syafiiyah menyebutkan hukumnya sunnah muakad. Qurban termasuk syiar agama Allah yang sebaiknya dijaga bagi yang mampu melaksanakannya walaupun tidak wajib berdasarkan dalil syari.

Perlu diketahui ibadah qurban juga dianjurkan bagi siapa pun yang berada di kota, desa dan orang yang sedang bepergian atau musafir. Bahkan orang yang sedang haji sangat dianjurkan berqurban meskipun sudah menyembelih hadyu.

Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menyampaikan, Imam Syafi'i berkata dalam bab sesembelihan, qurban hukumnya sunnah bagi siapa pun yang memiliki keluasan rezeki baik penduduk kota, desa, musafir dan orang yang sedang haji meskipun sudah melakukan hadyu atau belum.

Namun perlu diketahui ibadah qurban dalam mazhab syafi'i termasuk sunnah kifayah. Maksudnya, jika salah satu keluarga ada satu orang saja misal suami yang berqurban, maka kesunnahan qurban sudah gugur bagi istri dan anak-anaknya. Ini yang disebut dengan sunnah kifayah.

"Tentu jika dalam satu keluarga masing-masing ingin berqurban misal suami, istri dan anak-anaknya ikut berqurban semua, maka ini jauh lebih afdhal," kata Ustadz Ajib.

"Para ulama syafiiyah berkata, ibadah qurban hukumnya sunnah kifayah dalam satu keluarga. Jika salah satu dari mereka ada yang berqurban maka pahala kesunnahannya merata ke keluarga mereka semua." (Imam an-Nawawi, al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab).

Oleh karena itu marilah kita di bulan Dzulhijjah ini semangat berqurban. Sisihkanlah sedikit harta kita untuk ibadah qurban. Jangan ada pemikiran dalam diri kita bahwa harta bisa berkurang jika berqurban.

Karena harta yang dikeluarkan untuk ibadah qurban Insya Allah akan diganti dengan rezeki yang melimpah oleh Allah SWT. Bahkan qurban ini lebih afdhal daripada sedekah yang biasa kita lakukan.

"Menurut mazhab kami (Syafi'i) sesungguhnya ibadah qurban lebih baik dari pada sedekah sunnah." (Imam an-Nawawi, al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement