REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki aksi pegawai yang diduga menggunakan video pengawas (CCTV) Starbucks untuk mengintip payudara seorang pelanggan. Yusri menyebut, saat ini kepolisian sedang mencari tahu terkait di mana dan kapan peristiwa itu terjadi.
"Ya kita akan selidiki dulu itu lokasinya di mana dan kapan kejadiannya," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (2/7).
Yusri menjelaskan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan terkait peristiwa itu. Ia pun mengimbau kepada korban atau pihak yang merasa dirugikan untuk membuat laporan polisi.
Dia menuturkan, kepolisian akan menindaklanjuti peristiwa itu, jika nantinya ada laporan yang telah dibuat. Menurut dia, pelaku yang merekam dan menyebarkan video itu dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Bagi pelaku yang merekam dan menyebarkan tentu ini telah melanggar, akan kita kenakan juga pasal UU ITE," papar Yusri.
Sebelumnya, tindakan itu terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial dan menjadi viral. Dalam video tersebut, oknum pegawai yang memperhatikan video rekaman CCTV mengarahkan kameranya ke bagian kaki salah seorang pengunjung perempuan yang sedang duduk. Kemudian berlanjut ke bagian dada.
Oknum tersebut tidak sendirian dalam memperhatikan rekaman CCTV. Ada juga dua orang rekannya yang ikut tertawa saat mengamatinya. Video itu pun mendapatkan banyak hujatan dari warganet karena dianggap sebagai salah satu bentuk pelecehan seksual.