REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-- (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Bandar Lampung, Muhammad Fakhriza mengataka,n pemerintah memberikan subsidi iuran bagi peserta BPJS mandiri kelas tiga. "Sebenarnya bagi peserta BPJS mandiri kelas tiga pada bulan Juli ini tidak mengalami kenaikan, sebab pemerintah memberi keringanan," ujar Fakhriza di Kota Bandar Lampung, Jumat (3/7).
Dia menjelaskan, keringanan dalam bentuk subsidi bagi peserta BPJS mandiri kelas tiga oleh pemerintah diberikan sebanyak Rp 16.500. "Pemerintah memberi subsidi sebanyak Rp 16.500, dari total iuran yang harus dibayarkan sebanyak Rp 42 ribu," kata Fakhriza.
Menurut dia, masyarakat pengguna BPJS Kesehatan mandiri dengan fasilitas kelas tiga hanya perlu membayar iuran sebanyak Rp 25.500. "Secara keseluruhan BPJS tetap menerima Rp 42 ribu akan tetapi masyarakat hanya perlu membayar Rp 25 ribu dari total iuran, ini juga berlaku bagi penduduk yang di daftarkan oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Fakhriza mengatakan, subsidi tersebut berlaku hingga 31 Desember 2020, dan per tanggal 1 Januari 2021 peserta membayar iuran Rp 35 ribu dengan subsidi dari pemerintah sebanyak Rp 7.000. "Saat ini di tengah pandemi Covid-19 masyarakat tentu mengalami beberapa kendala oleh karena itu, untuk menjamin kesehatan dan kemudahan dalam akses fasilitas kesehatan pemerintah memberikan subsidi tersebut, dan semua telah tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Menurut Fakhriza, di Provinsi Lampung telah banyak masyarakat yang telah ikut serta mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS, yang terlihat dari adanya penambahan peserta. Dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, peserta BPJS mengalami penambahan, dari 98 ribu peserta menjadi 211 ribu peserta. "Dengan adanya kenaikan ini kita juga akan memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan baik," ucapnya.
TAKE