Jumat 03 Jul 2020 11:24 WIB

Pemkab Garut Bentuk Kelompok Informasi Pencegah Covid-19

Kelompok ini berada di posisi terdepan agar dapat menanggapi masalah dengan cepat

Foto perbandingan suasana kemacetan saat arus mudik sebelum adanya larangan mudik (depan) dan saat larangan mudik (belakang) di Jalur Selatan, Jalan Limbangan, Kabupaten Garut, Rabu (20/5). Sejak diberlakukannya larangan mudik oleh pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, arus lalu lintas dari arah Bandung menuju Jawa Barat dan Jawa Tengah terpantau lengang
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Foto perbandingan suasana kemacetan saat arus mudik sebelum adanya larangan mudik (depan) dan saat larangan mudik (belakang) di Jalur Selatan, Jalan Limbangan, Kabupaten Garut, Rabu (20/5). Sejak diberlakukannya larangan mudik oleh pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, arus lalu lintas dari arah Bandung menuju Jawa Barat dan Jawa Tengah terpantau lengang

REPUBLIKA.CO.ID GARUT--Pemerintah Kabupaten Garut di Provinsi Jawa Barat membentuk kelompok penyebar informasi perihal pencegahan Covid-19 dalam upaya mempercepat penanganan dampak penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus coronatipe baru tersebut.

"Kelompok informasi masyarakat desa ini menjadi penyebar informasi paling depan sehingga kita lebih cepat tanggap dalam menanggapi permasalahan," kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman dalam siaran pers pemerintah kabupaten yang diterima di Garut, Jumat (3/7).

Ia mengatakan, kelompok informasi masyarakat di desa akan mendukung upaya peningkatan kesadaran warga untuk menjalankan protokol pencegahan penularan Covid-19 seperti mengenakan masker saat di luar rumah, menjaga jarak dengan orang lain, dan mencuci tangan usai aktivitas. "Salah satu keberhasilan pengentasan Covid-19 ini adalah dengan taat terhadap hukum dan protokol kesehatan," katanya.

Dia mengemukakan bahwa penerapan protokol kesehatan dan upaya pengamatan agresif penting dalam upaya penanggulangan Covid-19. "Alhamdulillah sekarang yang positif tinggal satu, ini karena kerja keras kita di sektor kesehatan dan ketaatan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan," katanya.

"Penegakan aturan itu untuk penyadaran ketaatan masyarakat mengikuti protokol kesehatan, sesuai dengan keinginan pemerintah agar kita selamat tidak terjangkit Covid-19," katanya.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement