Jumat 03 Jul 2020 12:41 WIB

Satgas Waspada Investasi Temukan 99 Kegiatan Usaha Ilegal

Sebagian besar entitas itu melakukan perdagangan berjangka ilegal.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Foto: Tim Infogarfis Republika.co.id
Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Penawaran usaha ilegal ini sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. 

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan pihaknya berupaya melakukan pencegahan tindakan melawan hukum bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. 

“Pihak Kepolisian sudah tergabung dalam SWI, semua temuan SWI juga selalu kami teruskan kepada pihak kepolisian untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan. Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Jumat (3/7).

Tongam merinci sebanyak 99 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan antara lain sebanyak 87 Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal, sebanyak dua penjualan langsung (Direct Selling) Ilegal, sebanyak tiga investasi Cryptocurrency Ilegal, sebanyak tiga investasi uang dan sisanya kegitan usaha lainnya.