Jumat 03 Jul 2020 15:26 WIB

Satgas Waspada Investasi Telah Tangani 2.591 Fintech Ilegal

Pada bulan Juni Satgas Waspada Investasi temukan 105 fintech ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing menyatakan menemukan sebanyak 105 fintech peer to peer lending ilegal selama Juni 2020 yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing menyatakan menemukan sebanyak 105 fintech peer to peer lending ilegal selama Juni 2020 yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan sebanyak 105 fintech peer to peer lending ilegal selama Juni 2020 yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam. Jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani satgas sejak 2018 sampai Juni 2020 sebanyak 2.591 entitas.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan 105 fintech ilegal itu tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan otoritas perizinan, pengaturan dan pengawasan layanan fintech peer to peer lending.

Menurut Tongam, maraknya fintech peer to peer lending ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi COVID-19.

"Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek, dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,” ujar Tongam saat jumpa pers virtual di Jakarta, Jumat (3/7).

Jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani satgas sejak 2018 sampai Juni 2020 sebanyak 2.591 entitas.

Satgas Waspada Investasi dalam tugasnya melakukan pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, juga terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak khususnya Kepolisian RI guna mempercepat penindakan berbagai laporan investasi ilegal dan fintech ilegal yang ditemukan oleh satgas.

"Pihak kepolisian sudah tergabung dalam SWI. Semua temuan SWI juga selalu kami teruskan kepada pihak kepolisian untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan. Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat," kata Tongam.

Selain kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Tongam mengatakan penawaran usaha ilegal tersebut sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi situs web entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah situs tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.

Dari 99 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan antara lain 87 perdagangan berjangka/forex ilegal, dua penjualan langsung (direct selling) ilegal, tiga investasi cryptocurrency ilegal, tiga investasi uang, empat lainnya.

Selanjutnya satgas mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Terakhir, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected] atau [email protected].

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement