Jumat 03 Jul 2020 15:52 WIB

1.000 Lebih Karyawan Hotel Restoran Cianjur Masih Dirumahkan

Bisnis hotel dan restoran Cianjur belum sepenuhnya beroperasi normal.

Red: Indira Rezkisari
PHK. Industri perhotelan dan restoran setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terpaksa merumahkan karyawannya yang mencapai 2.600 orang. Hingga saat ini 1.200 orang di antaranya masih dirumahkan.
Foto: republika
PHK. Industri perhotelan dan restoran setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terpaksa merumahkan karyawannya yang mencapai 2.600 orang. Hingga saat ini 1.200 orang di antaranya masih dirumahkan.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cianjur, Jawa Barat, mencatat hingga saat ini seribuan lebih karyawan hotel dan restoran yang masih dirumahkan. Kondisinya saat ini bisnis hotel dan restoran mulai menggeliat setelah sejumlah pembatasan dikurangi.

Ketua PHRI Cianjur, Nano Indrapraja, saat dihubungi Jumat (3/7), mengatakan industri perhotelan dan restoran setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terpaksa merumahkan karyawannya yang mencapai 2.600 orang. Hingga saat ini 1.200 orang di antaranya masih dirumahkan.

Baca Juga

"Saat PSBB diberlakukan ada 2.600 karyawan hotel dan restoran yang dirumahkan, saat situasi mulai membaik baru 1400 yang sudah masuk bekerja seperti biasa, sedangkan sisanya masih dirumahkan meskipun bisnis hotel dan restoran menjelang new normal mulai membaik," katanya.

Seiring membaiknya situasi, perusahaan belum mampu memperkerjakan semua karyawan karena belum stabilnya bisnis jasa yang mereka lakukan. Jumlah tamu yang datang belum sepadan dengan tenaga kerja yang dibutuhkan, sehingga pihak perusahaan baru mempekerjakan kembali sebagian dari karyawannya.