REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan masyarakat menggunakan kanal Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Kementerian PANRB memperbaiki kualitas LAPOR! dengan menambahkan puluhan kategori terkait Covid-19. Termasuk pengaduan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Penambahan 45 kategori terkait COVID-19 pada website dan fitur aplikasi pada telepon genggam sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi situasi yang ada," kata Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa dalam keterangan pers yang diterima Republika, Kamis (2/7).
Sejak Maret hingga 25 Juni, tercatat sebanyak 23.466 laporan pelayanan publik. Topik aduan paling banyak mengenai bantuan sosial, ekonomi masyarakat, dan physical distancing.
"Tingkat penyelesaian laporan mengenai dampak Covid-19 sebesar 76 persen, laporan telah selesai ditindaklanjuti oleh instansi penyelenggara pelayanan publik," ujar Diah.
Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran No. 53/2020 mengenai mekanisme khusus pengelolaan pengaduan mengenai Covid-19 dan mengembangkan fitur rule based. Sehingga memungkinkan laporan secara otomatis dapat ditindaklanjuti oleh admin dan pejabat penghubung.
"Dengan pengaturan fitur rule based, sistem akan mengenali kata kunci dalam laporan masyarakat. Kemudian secara otomatis akan dikirimkan kepada instansi yang berwenang," ucap Diah.
Diketahui, LAPOR menyesuaikan proses pengaduan dan penyelesaian menjadi semakin cepat di masa pandemi. Dalam waktu maksimal dua hari kerja setelah laporan, pengaduan tersebut sudah ditindaklanjuti.
Masyarakat bisa menyampaikan semua aspirasi atau keluhan terkait pelayanan publik dengan melalui sejumlah kanal yang dimiliki LAPOR!. Masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui website lapor.go.id, SMS ke 1708 serta aplikasi yang tersedia di Google PlayStore dan App Store.