Jumat 03 Jul 2020 16:32 WIB

Tiga Syarat Utama Penyelenggaraan Qurban

Jangan sampai ada klaster baru di lokasi penyembelihan hewan qurban.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Tiga Syarat Utama Penyelenggaraan Qurban. Petugas Medis dan Paramedis Kesmavet Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan (Dispertanikap) melakukan pemeriksaan kesehatan dan kelayakan hewan qurban.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Tiga Syarat Utama Penyelenggaraan Qurban. Petugas Medis dan Paramedis Kesmavet Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan (Dispertanikap) melakukan pemeriksaan kesehatan dan kelayakan hewan qurban.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran No. SE 18 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban 1441 Hijriyah. Terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan hewan qurban.

"Imbauan edaran yang diberikan pemerintah, lebih kepada aspek preventif untuk mencegah terbentuknya klaster baru di lokasi penyembelihan hewan qurban," kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Fuad Nasar, dalam diskusi webinar bertajuk 'Urgensi Kurban' di tengah Pandemi Covid-19, Jumat (3/7).

Baca Juga

Syarat penyelenggaraan qurban, sebagai berikut.

  1. Penetapan jarak fisik ketika pemotongan hewan, lokasi pemotongan hanya dihadiri oleh panitia dan yang berqurban, jarak fisik ketika pencacahan, pembagian daging, dan pendistribusian dilakukan panitia kepada rumah mustahik.
  2. Penerapan kebersihan personal panitia, di antaranya pemeriksaan suhu bagi panitia, setiap bagian pemotongan harus panitia yang berbeda, panitia harus menggunakan masker, lengan panjang, dan sarung tangan, panitia harus sering mencuci tangan, serta menghindari menyentuh wajah, dan kontak fisik.
  3. Penerapan kebersihan alat qurban dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah pemotongan, serta menerapkan sistem satu orang satu alat.

"Penyembelihan tetap dilaksanakan di semua daerah, tetap dengan protokol kesehatan, melakukan koordinasi dengan Pemerintah setempat, kecuali tempat-tempat yang belum aman dari Covid-19. Zona merah perlu ada perhatian khusus," ucap Fuad.

Dia mengatakan, soal pembagian hewan qurban, diharapkan panitia qurban yang lebih aktif dan memberikan daging langsung ke rumah penerima manfaat. Panitia juga memastikan kebersihan selama penyelenggaraan hewan qurban.

Fuad juga mengungkapkan apresiasi kepada lembaga pengelola zakat, baik itu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang menghidupkan syiar qurban. Kemudian mereka turut memastikan manfaat kurban dapat diterima oleh masyarakat yang membutuhkan dari kota sampai ke desa.

"Qurban tidak hanya semata peristiwa ekonomi, pembagian daging dan dampak bagi peternak, tapi ada nilai-nilai ibadah spiritual untuk kita padukan dengan aspek kepentingan duniawi. Selamat mengawal pelaksanaan Qurban dengan sebaiknya, semoga program oleh Baznas dan LAZ semakin banyak yang terbantu," ucap Fuad.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement